Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal mendeportasi 33 WNA Tiongkok yang dicokok di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar aturan. Kini tim penyidik Ditjen Imigrasi tengah menelusuri izin masuk dan tinggal seluruh warga negeri tirai bambu tersebut.
"Deportasi bisa saja cepat satu atau dua hari tapi masalahnya akan cari keterangan atau langsung deportasi. Nanti kami cari keterangan ke mereka dulu," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5).
Mirza menjelaskan, deportasi dapat dilakukan jika izin tinggal kereka tak sesuai dengan praktik yang mereka lakukan di Indonesia. "Misalnya harusnya izin berkunjung tapi malah bekerja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, 33 orang tersebut tengah dimintai keterangan terkait dokumen dan alasan mereka ke Indonesia. "Mereka mengaku dijanjikan bekerja. Ini masih kami cari siapa yang menjanjikan," katanya.
Namun, tim penyidik memiliki kendala lantaran dokumen imigrasi seperti paspor mereka diamankan oleh calo. Jika tak kunjung ditemukan, pihak kementerian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok yang di Indonesia untuk meminta dokumen paspor darurat.
"Kami sudah memberi informasi awal ke Kedubes soal tertangkapnya mereka," ucapnya.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi akan mengkoordinasikan pemeriksaan dengan pihak Bandara Soekarno Hatta soal kedatangan mereka. "Yang cepat pakai paspor dan bisa dicari mereka ke sini naik pesawat apa dan apa yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang ditinggali WNA tersebut, di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/5). Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan memaparkan, mereka adalah pelaku pemerasan dan penipuan.
Targetnya, warga Tiongkok dengan modus melemparkan ancaman kepada pengusaha hingga pejabat kotor Tiongkok. Sebagai gantinya, para pelaku ini meminta sejumlah uang.
Mulanya, WN Tiongkok itu mengaku berminat datang ke Indonesia karena mendapatkan tawaran bekerja kantoran ataupun di tempat karaoke. Namun ketika tiba, identitas termasuk paspor, ditahan oleh seorang pengendali yang kini masuk daftar pencarian orang. Mereka dipaksa memegang call center meski memperoleh gaji sebesar Rp 6 juta per bulan. (Baca juga:
Diduga Pelaku Penipuan Online, 33 WN Tiongkok Diamankan)
(sur)