Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/5) malam kemarin. Dalam operasi tersebut, kepolisian menangkap 33 warga negara Tiongkok diduga melakukan tindak pidana penipuan online.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan memaparkan, awalnya kepolisian melakukan operasi ini atas dugaan terjadinya praktik prostitusi di rumah tersebut. "Informasi awal kami menyatakan tempat itu adalah lokasi prostitusi," ujarnya di tempat kejadian perkara, Kamis (6/5).
Namun setelah masuk ke rumah yang letaknya tak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, polisi menemukan fakta yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 laki-laki dan 14 perempuan Tiongkok itu, polisi menduga mereka adalah pelaku pemerasan dan penipuan. Belasan telepon genggam, modem, komputer jinjing dan handy talky yang polisi sita memperkuat dugaan tersebut.
"Mereka menggunakan cyber online dengan target warga yang berada di Tiongkok," ucap Herry. Lebih lanjut Herry berkata, mereka kerap melemparkan ancaman kepada pengusaha hingga pejabat kotor Tiongkok. Sebagai gantinya, ke-33 WN Tiongkok ini meminta sejumlah uang.
Subdit Jatanras hingga kini masih mendalami kemungkinan-kemungkinan lain terkait penangkapan ini. Herry menuturkan, 33 WN Tiongkok yang diamankan lembaganya itu bisa jadi merupakan korban perdagangan orang.
Kepada Kelly Tranoto, penerjemah bahasa Mandarin yang disewa Polda Metro Jaya, para WN Tiongkok itu mengaku berminat datang ke Indonesia karena mendapatkan tawaran bekerja kantoran ataupun di tempat karaoke.
Namun, begitu menginjakkan kaki di Indonesia identitas mereka, termasuk paspor, ditahan oleh seorang pengendali yang kini masuk daftar pencarian orang. Mereka dipaksa memegang call center meski memperoleh gaji sebesar Rp 6 juta per bulan.
Menunggu terangnya kasus ini, kepolisian akan lebih dulu menjerat mereka dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Ditemui di tempat kejadian perkara, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswali menegaskan, 33 WNA itu akan diperiksa di kantor imigrasi. "Apabila terbukti melanggar keimigrasian, kami dapat melakukan deportasi," ucapnya.
Dalam aksi penggerebekan polisi yang terjadi Rabu kemarin, peristiwa tragis terjadi. Satu orang WN Tiongkok ditemukan tewas di dekat kolam renang yang berada di halaman belakang rumah. Herry berkata, korban yang berjenis kelamin laki-laki itu berusaha kabur saat mendengar polisi datang.
Hendak lompat dari jendela kamar lantai dua ke kolam renang, pria itu malah terpeleset sehingga kepalanya terbentur dahan-dahan pohon dan bibir kolam. Jenazah pria yang belum diketahui indentitasnya itu kini berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
(utd)