Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menjamin tidak ada intervensi yang akan mengganggu pengusutan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
"Insha Allah tidak ada (intervensi)," ujar Budi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5).
Beredar kabar bahwa bawahan Budi, yakni Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mendapat ancaman via telepon. Ancaman tersebut terkait dengan dibuka kembali penyelidikan kasus SKK Migas yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Budi mengaku tidak tahu-menahu perihal ancaman tersebut. Ia mengatakan ancaman seperti ini biasa terjadi dan tidak perlu dipermasalahkan karena tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan.
Sependapat dengan Budi, Victor menuturkan tidak takut terhadap ancaman tersebut. Kiranya perlu mendapat pengamanan ekstra seperti pengawal, ia justru merasa tertantang dan merasa hal tersebut tidak diperlukan.
"Adrenalin saya jadi tambah tinggi. Kalau dikawal, nanti tambah senang dia (pengancam)," ujar Victor.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5) kemarin Victor mengaku menerima ancaman bahwa akan digusur dari penyidikan kasus SKK Migas dengan berbagai cara. Namun, ia enggan mengungkap apa ancaman ini berasal dari orang yang memiliki pengaruh kuat di pemerintahan. (Baca juga:
Tujuh Jam Geledah SKK Migas, Polri Sita Tiga Kotak Dokumen)
Dugaan kasus korupsi dan pencucian uang SKK Migas dan PT TPPI sebenarnya merupakan kasus lama. Namun, kasus ini kembali dibuka sejak Januari lalu oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus bermula pada 2009, ketika BP Migas menjual kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar, yakni melalui proses lelang. Penjualan PT TPPI juga diketahui berlangsung tanpa ada kontrak kerja resmi antara keduanya.
Terhitung sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, PT TPPI menjual kondensat bagian negara milik SKK Migas. Penjualan tersebut menyebabkan piutang negara sebesar USD 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Alih-alih merugi, penjualan oleh PT TPPI malah terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak. (Baca juga:
Terlibat Kasus Cuci Uang, TPPI Disebut Punya Kilang Bagus)
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH yang kini menjabat sebagai Deputi Finansial dan Komersial BP Migas - sebelum berubah jadi SKK Migas - sebagai tersangka. Selain itu polisi juga tengah mendalami peran RP yang besar kemungkinan akan ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Polisi memperkirakan bahwa akan ada lebih satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di SKK Migas. Selain dari SKK Migas, tersangka lainnya juga dari pihak PT TPPI.
Pemeriksaan saksi, Victor akui, akan terus dikembangkan. Ia tidak menampik jika dalam pendalaman kasus diperlukan keterangan saksi lain, seperti pimpinan BP Migas atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas saat kasus ini berjalan.
"Kalau memang tugasnya itu (berkaitan) ya kami panggil. Makanya siapa pimpinan BP Migas itu kami lihat, kemudian tugasnya kami lihat siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Sampai ke situ (Menteri ESDM) juga akan kami panggil. Pokoknya sampai kemana pun kami panggil," ujar Victor.
(hel)