Perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar ini diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotik di Bandung, pemilik diskotik menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada perwira tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian kini tengah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp 530 juta lebih, beberapa ribu dolar Amerika dan beberapa keping emas.
Selain memeriksa perwira tersebut, Divisi Propam juga tengah memeriksa sejumlah petugas polisi lain yang diduga terlibat dalam penindakan diskotek ini.
"Dia tugas sama siapa, dia diperintah siapa. Semua ada pertanggungjawabannya. Mungkin saja kalau surat perintah dari saya berarti ada pertanggungjawaban Kabareskrim," ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengklaim perwira menengah ini adalah perwira yang berprestasi.
Menanggapi hal itu, Budi menuturkan, “Awal bisa berprestasi karena sesuatu hal, bisa saja terpengaruh. Orang berubah bisa saja. Namanya manusia." (hel)