Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal memvonis Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bonaran enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider kurungan empat bulan. Selain itu jaksa meminta majelis mencabut hak politik Bonaran selama delapan tahun.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, jaksa menilai Bonaran telah terbukti mengirim duit suap kepada Akil senilai Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Mereka menang dari dua pasang rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, pada pilkada yang digelar 12 Maret 2011.
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan Surat Keputusan KPU tanggal 18 Maret 2011.
Tak terima dengan hasil tersebut, Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit serta pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke Mahkamah Konstitusi.
Saat proses sidang berlangsung, Akil selaku Hakim Konstitusi disebut dalam dakwaan telah menelepon Bakhtiar. Pada percakapan telepon itu, Akil meminta Bonaran menghubunginya. Bakhtiar kemudian menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Bonaran pun terhubung dengan Akil Mochtar melalui ponsel Bakhtiar.
Setelah itu Akil kembali menelpon Bakhtiar dan meminta duit Rp 3 miliar –yang kemudian diubah menjadi Rp 2 miliar– kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Pada slip setoran, Akil meminta dituliskan 'angkutan batu bara'.
Kala itu, apabila syarat duit tak dipenuhi, Akil mengancam memutuskan menggelar pilkada ulang. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sah.
Pada 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh majelis hakim konstitusi. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sebelumnya, Akil Mochtar telah divonis menerima duit suap dari sejulah pejabat daerah dalam sengketa pilkada. Merujuk putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Akil terbukti menerima duit suap dari Bonaran senilai Rp 1,8 miliar melalui perusahaan istrinya. Akil pun telah dipidana seumur hidup oleh hakim.
(agk)