Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli hukum Universitas Krisnadwipayanan, Made Darma Weda, mempertanyakan duit suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah yang diberikan Raja Bonaran Situmeang kepada bekas Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Akil Mochtar. Made yang dihadirkan kuasa hukum Bonaran sebagai saksi meringankan, menuding dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak jelas dan tak cermat.
"Dalam dakwaan harus jelas, cermat, dan terperinci. Dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas perbuatan Bonaran," ujar Made kepada awak media usai memberi keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut berkas dakwaan, Bonaran disebut memerintahkan mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyetor duit suap. Duit disetorkan ke perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Dalam slip setoran, tertulis 'angkutan batu bara'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dakwaan tersebut disudutkan oleh Made. "Dakwaan harus jelas (peran terdakwa), yang mentrasfer bukan dia (Bonaran)," ujarnya.
Selain itu, Made juga mempertanyakan hubungan antara Bakhtiar dengan Bonaran. Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar atas perintah Bonaran mengirim duit Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri. Bonaran juga menyetor duit melalui anak buahnya, Hetbin Pasaribu senilai Rp 900 juta untuk Akil.
Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Mereka menang dari dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara setelah Polkada digelar tanggal 12 Maret 2011.
Tak terima dengan hasil tersebut, Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit serta pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.
Saat proses sidang berlangsung, Akil Mochtar meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan CV Ratu Samagat. Apabila tak dipenuhi, Akil mengancam akan dilakukan Pilkada ulang. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, maka MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sah.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(rdk)