"Raja Bonaran diizinkan dua hari. Dia akan berangkat Hari Kamis pagi dan pulang Hari Jumat pagi. Pemakamannya Hari Kamis," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut denda sebanyak Rp 300 juta dan subsider kurungan empat bulan. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama delapan tahun.
Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016. Tak terima dengan hasil tersebut, rival Bonaran menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.
Merujuk berkas dakwaan, Akil meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Selanjutnya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pengiriman duit juga kembali dilakukan oleh Hetbin Pasaribu sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. (sip)