Orang Tua Meninggal, KPK Izinkan Bonaran Pulang Kampung

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 19:49 WIB
KPK izinkan terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, berkunjung ke kampung halamannnya.
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (tengah) mengenakan baju tahanan usai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (6/10). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, berkunjung ke kampung halamannnya di Sibolga, Sumatera Utara. Alasannya, orang tua Bonaran tutup usia.

"Raja Bonaran diizinkan dua hari. Dia akan berangkat Hari Kamis pagi dan pulang Hari Jumat pagi. Pemakamannya Hari Kamis," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).

Bonaran akan mendapat pengawalan ketat dari pihak lembaga antirasuah sejak keberangkatan hingga kembali ke Jakarta. Bonaran akan menginap di Polres Sibolga selama satu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kasus Bonaran mencapai tahap penuntutan. Jaksa komisi antirasuah menuntut Bonaran dengan hukuman enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut denda sebanyak Rp 300 juta dan subsider kurungan empat bulan. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama delapan tahun.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, jaksa menilai Bonaran telah terbukti mengirim duit suap kepada Akil senilai Rp 1,8 miliar.

Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016. Tak terima dengan hasil tersebut, rival Bonaran menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.

Merujuk berkas dakwaan, Akil meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Selanjutnya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pengiriman duit juga kembali dilakukan oleh Hetbin Pasaribu sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER