"Ya saya terima (telepon Akil). Itu telepon sudah terbuka, ya saya terima saja dulu. Belum tentu ada niat jahat," ujar Bonaran ketika diperiksa selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
Dalam sambungan tersebut, Akil mengucapkan selamat kepada Bonaran atas terpilihnya sebagai bupati. "Dia (Akil) hanya mengatakan 'Selamat ya dinda, bagaimana kabar?' Saya jawab baik-baik," ujar Bonaran menceritakan ulang percakapan telepon. (Baca juga: Akil Sebut Duit Suap Pilkada Tapanuli Tengah sebagai Utang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Akil menanyakan soal Pilkada Tapanuli Tengah. "Saya jawab, saya serahkan ke masyarakat," ujarnya. Sejurus kemudian, Bonaran segera menutup telepon.
"Saya trauma dengan masalah telepon, saya langsung matikan," katanya. Sebelumnya, Bonaran bercerita percakapan telepon dirinya pernah diungkap pada kasus korupsi alat komunikasi, Anggodo Widjojo.
"Saya bilang ke Bakhtiar Sibarani, ini penipuan. Karena dia (Akil) sudah berbicara Pilkada Tapanuli Tengah. Dia bukan hakim panel," katanya.
Pernyataan Bonaran mematahkan dakwaan jaksa KPK. Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Tak terima dengan hasil tersebut, rival Bonaran menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.
Saat proses sidang berlangsung, Akil menelpon Bakhitar. Bonaran pun terhubung dengan Akil Mochtar melalui ponsel Bakhtiar. Setelah itu, Akil kembali menelpon Bakhtiar dan meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran, tertulis 'angkutan batu bara'.
Selanjutnya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara'. Pngiriman duit juga kembali dilakukan oleh Hetbin sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. (sip)