Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Achmad Sueb mengaku membelikan sebuah mobil Alphard untuk karibnya sekaligus terdakwa korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Sutan Bhatoegana. Yan mengatakan mobil tersebut bagian dari transaksi tukar tambah mobil antara dirinya dengan Sutan.
"Saya datang ke Showroom Duta Motor, Jakarta Selatan, sekitar Oktober 2011. Saya bayar uang muka US$ 1.500 dan saya yang melunasi karena ada transaksi tukar mobil," kata Yan saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Yan mengklaim pembayaran dilakukan melalui penyetoran ke rekening Duta Motor oleh dua anak buahnya, Panut Haryanto dan Abdul Malik. "Saya perintahkan tukar uang dari dolar ke rupiah, masing-masing US$ 50 ribu dan US$ 52 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan mengatakan dirinya tak memegang bukti transaksi dari dua anak buahnya. "Saya dengar mobil sudah diterima Pak Sutan satu bulan kemudian. Saya yang melunasi. Pembelian atas nama Sutan karena mobil dia sudah ditukar sama saya," ucapnya.
Karib Sutan tersebut mengklaim, Sutan menjanjikan satu buah mobil Alphard lamanya dan sebuah mobil sedan sebagai barter dengan Alphard baru. Namun, kesaksian Yan berseberangan dengan pernyataan Panut pekan lalu. Panut menjelaskan, duit disetorkan ke rekening istri Sutan bernama Nunun.
Merujuk berkas dakwaan, Yan Achmad merupakan bos perusahaan yang bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Sementara Sutan, didakwa menggunakan jabatannya sebagai Ketua Komisi Energi DPR RI untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada saat itu, Yan mengaku mengetahui posisi Sutan sebagai Komisi VII yang membidangi energi di DPR.
Mobil alphard dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917, didakwa bentuk gratifikasi Yan kepada Sutan. Sutan disebut ingin memiliki Alphard jenis baru dengan kapasitas tanki bahan bakar 2.400 cc.
Keinginan tersebut dilontarkan Sutan saat pertemuan dengan Yan dan bos PT Teknis Teras Perdana, Ganie H Notowijoyo di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, sekitar bulan Oktober 2011. Pembelian mobil dilakukan sesaat setelah pertemuan tersebut.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)