"Saya datang ke Showroom Duta Motor, Jakarta Selatan, sekitar Oktober 2011. Saya bayar uang muka US$ 1.500 dan saya yang melunasi karena ada transaksi tukar mobil," kata Yan saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Yan mengklaim pembayaran dilakukan melalui penyetoran ke rekening Duta Motor oleh dua anak buahnya, Panut Haryanto dan Abdul Malik. "Saya perintahkan tukar uang dari dolar ke rupiah, masing-masing US$ 50 ribu dan US$ 52 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karib Sutan tersebut mengklaim, Sutan menjanjikan satu buah mobil Alphard lamanya dan sebuah mobil sedan sebagai barter dengan Alphard baru. Namun, kesaksian Yan berseberangan dengan pernyataan Panut pekan lalu. Panut menjelaskan, duit disetorkan ke rekening istri Sutan bernama Nunun.
Pada saat itu, Yan mengaku mengetahui posisi Sutan sebagai Komisi VII yang membidangi energi di DPR.
Mobil alphard dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917, didakwa bentuk gratifikasi Yan kepada Sutan. Sutan disebut ingin memiliki Alphard jenis baru dengan kapasitas tanki bahan bakar 2.400 cc.
Keinginan tersebut dilontarkan Sutan saat pertemuan dengan Yan dan bos PT Teknis Teras Perdana, Ganie H Notowijoyo di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, sekitar bulan Oktober 2011. Pembelian mobil dilakukan sesaat setelah pertemuan tersebut.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)