Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana, ingkar janji terhadap bos perusahaan jasa pengeboran minyak PT Dara Trasindo Ultra, Yan Achmad Sueb.
Sutan berjanji kepada Yan untuk menyerahkan dua mobilnya, yakni satu Alphard dengan kapasitas tangki bahan bakar 3.500 cc dan satu sedan. Sebagai gantinya, Yan membelikan mobil Alphard baru untuk Sutan dengan kapasitas 2.400 cc.
"Pak Sutan ingkar janji tidak menyerahkan dua mobilnya dan batalin," kata Yan saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Yan terlanjur menyetorkan duit muka untuk membayar mobil Alphard baru senilai US$ 1.500 atau Rp 13,2 juta jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Dolar AS saat itu sekitar Rp 8.000-an.
"Saya bayar pakai uang sendiri dan saya melunasinya," kata Yan.
Alphard dibelikan Yan di Showroom Duta Motor, Jakarta Selatan, sekitar Oktober 2011. Pembelian mobil dilakukan sesaat setelah Sutan bertemu Yan dan bos PT Teknis Teras Perdana, Ganie H Notowijoyo, di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, juga bulan Oktober.
Mobil Alphard dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 itu diduga bentuk gratifikasi dari Yan kepada Sutan. Sutan disebut ingin memiliki Alphard jenis baru dengan kapasitas tangki bahan bakar 2.400 cc. Keinginan tersebut dilontarkan Sutan saat pertemuan dengan Yan dan Ganie.
Yan mengklaim Sutan telah melunasi utangnya sebanyak US$ 90 ribu sebagai duit mobil Alphard baru. "Sebagai uang kompensasi," kata dia.
Namun kesaksian tersebut tak dilontarkan saat pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih demikian, Yan mengklarifikasi pernyataan soal pembayaran oleh Sutan, saat persidangan.
Pembayaran duit dari Sutan diklaim telah dilakukan sejak 2011. "Dua bulan setelah beli, saat mobil sudah diambil Pak Sutan," ujarnya.
Simak FOKUS:
Aliran Duit Korupsi ESDMMerujuk berkas dakwaan, Yan Achmad merupakan bos perusahaan yang bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Sementara Sutan didakwa menggunakan jabatannya sebagai Ketua Komisi Energi DPR RI untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Saat itu Yan mengaku mengetahui posisi Sutan sebagai Komisi VII yang membidangi energi di DPR.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Sutan Bhatoegana di Pusaran Utang, Gratifikasi dan Judi Tinju (agk)