Sutan Arahkan Saksi soal Pembayaran Alphard dari Bos Minyak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 14:20 WIB
Sutan sempat gerah saat duduk di kursi terdakwa. "Saya bilang, 'Pak Ganie tolong bilang ke Pak Yan, (transaksi) sudah clear. Kenapa disoal," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5). (Antara/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana, disebut mengarahkan rekannya, Direktur PT Dara Trasindo Ultra, Yan Achmad Sueb, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Pak Sutan minta (saya) tanda tangan pernyataan resmi untuk meluruskan tentang pembelian mobil. Pernyataan tanggal 30 April 2015," kata Yan membeberkan kesaksiannya saat dicecar majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). Pernyataan itu ditandatangani di atas materai.

Yan mengetahui permintaan Sutan dari Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo. "Kata Pak Ganie, Pak Sutan ngomong langsung . 'Itu (mobil) tidak jadi saya tukar. Uangnya nanti saya ganti’," ujar Yan menirukan ucapan Sutan yang dilontarkan Ganie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi hakim, Ganie membenarkannya. "Ya, saya dengar dari Pak Sutan sekitar dua minggu lalu. Dia bicara dengan saya langsung dari (Rutan) Salemba. 'Tolong, Pak Yan dikasih tahu untuk menjelaskan apa adanya suruh buat pernyataan di atas materai'," kata Ganie menguraikan pernyataan Sutan.

Soal pembelian mobil, ujar Yan, semula Sutan berjanji kepadanya untuk menyerahkan dua mobil yakni satu Alphard dengan kapasitas tangki bahan bakar 3.500 cc dan satu sedan. Sebagai gantinya, Yan membelikan mobil Alphard baru untuk Sutan dengan kapasitas 2.400 cc.

Perjanjian dilakukan saat Yan bertemu dengan Sutan dan Ganie di Pondok Indah Mall 1, Jakarta. Transaksi pembelian mobil Alphard baru untuk Sutan dilakukan sesaat setelah pertemuan. Sutan dibelikan Alphard di Showroom Duta Motor, Jakarta Selatan, Oktober 2011.

Yan membayar uang muka mobil senilai US$ 1.500 yang kemudian dilunasi dengan menyuruh anak buahnya, Panut Haryanto dan Abdul Malik. Namun Sutan tak kunjung menyerahkan dua mobilnya.

Saat dua kali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2014, Yan tak menjelaskan bahwa Sutan ingkar janji dan tak memberikan dua mobilnya sebagai barter seperti yang dijanjikan. Alhasil Yan saat sidang pun mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan dirinya dan mengklarifikasi.

"Sutan ingkar janji dan membatalkan. Saya minta Pak Ganie follow up untuk menyerahkan dua mobil. Pak Sutan membayar US$ 90 ribu," kata Yan melanjutkan kesaksian yang diarahkan oleh Sutan.

Mendengar kesaksian yang berbelit dan berbeda dari BAP, Hakim Artha Theresia mengingatkan dua saksi. "Ada sanksi pidana untuk sumpah palsu. Kalau tidak memberikan keterangan dengan benar, bisa dipidana. Kenapa (Sutan membayar US$ 90 ribu) tidak disampaikan ke penyidik? Padahal sudah bertahun-tahun," bentak Hakim Artha kepada Yan.

Menanggapi pertanyaan hakim, Yan bergeming sesaat, kemudian terbata menjawab. "Saya tidak terlintas untuk menyampaikan US$ 90 ribu karena batal transaksi. Tapi saya tidak terima buktinya dari Pak Sutan," kata Yan. Ia berkeras kesaksian di persidangan merupakan kenyataan yang ia alami sekaligus meluruskan BAP.

Merasa pernyataannya tak terjawab, Hakim Artha terus mencecar. Kendati demikian, Yan berbelit dan tak langsung meladeni rentetan pertanyaan Hakim.

Sutan yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan pun menjadi gerah. Di pengujung sidang, ia berupaya mengklarifikasi keruwetan pernyataan.

"Saya bilang ke Pak Ganie, 'Pak Ganie tolong bilang ke Pak Yan, ini (transaksi mobil) sudah clear. Kenapa dipermasalahkan lagi. Kita harus bilang apa adanya'," ujar Sutan berapi-api.

Sejurus kemudian, Yan membenarkan pernyataan Sutan. Ia secara tegas menjelaskan telah mencabut poin tertentu dalam BAP.

Merujuk berkas dakwaan, Yan Achmad merupakan bos perusahaan yang bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Sementara Sutan didakwa menggunakan jabatannya sebagai Ketua Komisi Energi DPR RI untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mobil Alphard dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 dalam dakwaan diduga bentuk gratifikasi dari Yan kepada Sutan. Sutan disebut ingin memiliki Alphard jenis baru dengan kapasitas tangki bahan bakar 2.400 cc. Keinginan tersebut dilontarkan Sutan saat pertemuan dengan Yan dan Ganie.

Saat itu Yan mengaku mengetahui posisi Sutan sebagai Komisi VII yang membidangi energi di DPR.

Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER