Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap yang dilakukan pejabat Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri berinisial PN masih berlangsung di internal kepolisian. Ia berkata, Senin (11/5) ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepadanya.
"Hari ini laporan akan diserahkan kepada saya untuk diproses ke peradilan umum. Ini akan saya tindak lanjuti," ujar Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).
Budi menegaskan, jika perwira berpangkat ajun komisaris besar tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya, PN tidak hanya akan menjalani proses hukum pidana umum tapi juga sidang profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi pidana terberat terserah pada hakim. Tapi dia juga bisa dipecat dari kepolisian," kata Budi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketika PN menangkap bandar narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, PN diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada pemilik diskotek. (Baca:
Polisi yang Disuap Bandar Narkoba Rp 5 M Disebut Berprestasi)
Menurut kepolisian, uang tersebut diajukan PN agar penangkapan dengan barang bukti berupa dua kilogram sabu itu tidak berlanjut ke proses penyidikan.
Sejauh ini, Divisi Propam telah menyita uang sejumlah Rp 530 juta dan beberapa ribu dolar Amerika Serikat serta beberapa keping emas yang diduga hasil pemerasan PN. Budi berkata, saat ini pemilik diskotek alias sang pemberi suap masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut Budi belum dapat mengkonfirmasi isu diskotek tersebut merupakan tempat langganan para pejabat negara dan anggota DPR untuk mengkonsumsi narkoba. "Masih dugaan," ucapnya.
(obs)