Mendagri Akan Laporkan Usul DPR Soal Pilkada ke Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 05:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo akan segera bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas rencana revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi partai yang masih bersengketa.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Wamenkeu Mardiasmo (kanan) bersiap menyampaikan paparan sesi I Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). Rakor yang diikuti Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD tingkat I dan II seluruh Indonesia itu membahas kesiapan regulasi pelaksanaan pilkada serentak, dukungan anggaran, ketersediaan data penduduk, keamanan, penyelesaian sengketa pilkada serta berbagai aspek dukungan lainnya. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera bertemu Presiden Joko Widodo dan melaporkan usulan DPR untuk revisi terbatas Undang-undang Pilkada dan Partai Politik.

Diketahui, usulan diberikan Komisi II dan disetujui oleh pimpinan DPR untuk membantu partai-partai bersengketa, seperti Golkar dan PPP agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang pendaftarannya akan dimulai pada 26-28 Juli 2015 mendatang. (Baca juga: Temui Pimpinan DPR, Mendagri Tak Setuju Revisi UU Pilkada)

"Saya akan lapor ke Presiden hari ini ada rapat," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hasil dari rapat yang dilakukan bersama pimpinan, Tjahjo mengatakan pemerintah belum dapat mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.

"Mendagri bagian yang tak terpisahkan dengan KPU. Kami belum bisa mengambil kesimpulan hari ini. Komisi II dan KPU juga duduk bersama dalam rangka memberikan masukan tentang materi peraturan KPU," kata Tjahjo. (Baca juga: Polemik Pilkada, DPR-Pemerintah Rapat Pembakuan Peraturan)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan rencana untuk melakukan rapat konsultasi bersama dengan Presiden Jokowi sebelum masa sidang keempat dimulai. Padahal, masa sidang? keempat akan dimulai pada 18 Mei mendatang.

"Kalau bisa kita usahakan akan ada rapat konsultasi dengan presiden," ujar Fadli.

Ia pun menegaskan bahwa usulan revisi terbatas undang-undang tersebut muncul untuk memberikan payung hukum kepada KPU. Diketahui, hingga saat ini tidak ada di dalam UU Pilkada yang mengatur perselisihan atau sengketaan partai. (Baca juga: Agung cs Minta KPU Tak Atur Kubu Mana Berhak Ikut Pilkada)

Hal ini masih menjadi pembahasan hangat, karena masih belum pastinya keikutsetaan dalam Pilkada bagi partai yang bersengketa, seperti Golkar dan PPP. Dualisme yang terjadi menyebabkan ketidakjelasan kepengurusan yang akan ikut dalam Pilkada di 269 daerah pada 9 Desember 2015 nanti.

Diketahui ada tiga solusi yang merupakan usulan dari DPR bagi partai bersengketa. Pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. Apabila belum inkrah, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi partai beringin ini.

Kemudian, jika sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah. (Baca juga: Siapa Wakili Golkar jika Pakai Putusan Pengadilan Terakhir?)

Yang menjadi perdebatan hangat adalah usulan ketiga. KPU enggan menerima usulan tersebut karena tidak ada payung hukum untuk menjalankan usulan tersebut. Menanggapi hal tersebut, DPR pun mengusulkan untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER