Perbudak ABK, Empat Nakhoda dan Dua Pegawai PBR Ditangkap

Sandy Indra Pratama & Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 10:30 WIB
Kepolisian menangkap empat orang nakhoda kapal dan dua orang pegawai dari perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), pada Jumat malam pekan lalu.
Anak buah kapal (ABK) warga negara asing yang diduga menjadi korban perbudakan oleh perusahan perikanan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Maluku. (Dok. Pusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menangkap empat orang nakhoda kapal dan dua orang pegawai dari perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), pada Jumat malam pekan lalu. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam perbudakan, penyekapan juga tindak perdagangan orang terhadap para anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar.

Menurut Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto saat dihubungi CNN Indonesia, penangkapan dilakukan di kantor PBR di Benjina Maluku. Tak ada perlawanan berarti dari para tersangka dalam upaya penangkapan.

Empat nakhoda yang ditangkap semuanya berkewarganegaraan Thailand. Hatsaphon Phaetjakreng nakhoda kapal Antasena 141, Boonsom Jaika Nahkoda Kapal Antasena 311, Surachai Maneephong Kapal Antasena 142, dan Somchit Korraneesuk Nakhoda Kapal Antasena 309. “Semua nakhoda juga diduga keras terlibat perdagangan orang,” kata Arie. (Baca juga: Perbudakan Nelayan di Benjina Jadi Sorotan Media Dunia)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain para nakhoda, kepolisian juga menangkap dua orang perwakilan perusahaan PT PBR. Mereka adalah Hermanwir Martino yang merupakan Pjs. Pimpinan PT. PBR Benjina dan Mukhlis Ohoitenan sebagai orang yang kerap berperan mewakili perusahaan Pusaka Benjina. “Perwakilan perusahaan pun kami jeratkan pasal yang sama,” kata Arie.

Bersama penangkapan para pelaku perdagangan orang itu, kata Arie, tim penyidik dari Bareskrim Polri telah menyita lima kapal milik perusahaan Pusaka Benjina, yakni Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838. “Pemeriksaan terhadao oara tersangka bakal segera dilakukan guna mengembangkan perkara ini,” katanya. (Baca juga: Pusaka Benjina Resources, Isu Perbudakan dan Illegal Fishing)

Perkara para anak buah kapal yang dipekerjakan oleh PT Pusaka Benjina Resources termasuk ke dalam tindak eksploitasi. Eksploitasi yang dimaksud adalah memanfaatkan tenaga secara berlebihan atau praktek yang menyerupai perbudakan. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah tindak pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang. Sedangkan untuk dua orang pegawai PT Benjina, kepolisian menambah ganjaran hukuman dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan perbudakan terhadap ABK oleh PT Pusaka Benjina Resource muncul dari hasil liputan investigasi kantor berita Associated Press berjudul 'Was Your Seafood Caught by Slaves?' yang dirilis akhir Maret lalu. Dalam laporan jurnalistik itu AP menulis sebagian besar ABK yang diperbudak oleh PT PBR berasal dari Myanmar. (Simak Liputan Khusus: Budak Indonesia di Kapal Asing)

Kepolisian menduga, perdagangan manusia yang terjadi di Benjina tidak hanya melibatkan PT PBR tapi juga perusahaan penyalur. Perusahaan itulah yang menurutnya mencari calon ABK, sebelum membawa mereka ke Thailand.

Dari negeri gajah putih, perusahaan penyalur itu lalu membawa calon ABK ke Benjina. Arie berkata, setibanya di Benjina, para calon ABK itu diserahterimakan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER