Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidiknya telah menyita lima kapal besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia di kawasan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Barang sitaan tersebut disimpan di Maluku.
"Kami sudah menahan lima kapal besar tapi tidak mungkin kami tarik ke sini. Yang jelas kami sudah potret," ujar Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Tak hanya menyita kapal, Budi menyatakan para penyidik Bareskrim juga telah menahan satu tersangka pada kasus ini. "Kami tahan pelaku utamanya, satu orang," ucap Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menolak memaparkan lebih lanjut siapa dan apa peran tersangka yang telah ditahan itu. Ia hanya memaparkan tersangka itu membeli dan mengambil anak buah kapal yang sebagian besar bukan warga negara Indonesia.
Dugaan perbudakan terhadap ABK oleh PT Pusaka Benjina Resource muncul dari hasil liputan investigasi kantor berita Associated Press berjudul 'Was Your Seafood Caught by Slaves?' yang dirilis akhir Maret lalu. Dalam laporan jurnalistik itu AP menulis sebagian besar ABK yang diperbudak oleh PT PBR berasal dari Myanmar.
Sementara itu, Kamis (7/5) lalu, Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Arie Dharmanto menuturkan, penyidik saat ini sedang membidik sekitar 20 tersangka baru pada kasus Benjina.
Ia menduga, perdagangan manusia yang terjadi di Benjina tidak hanya melibatkan PT PBR tapi juga perusahaan penyalur. Perusahaan itulah yang menurutnya mencari calon ABK, sebelum membawa mereka ke Thailand.
Dari negeri gajah putih, perusahaan penyalur itu lalu membawa calon ABK ke Benjina. Arie berkata, setibanya di Benjina, para calon ABK itu diserahterimakan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan.
(utd)