KNTI Minta Tiga Pejabat KKP Diperiksa Kasus Benjina

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 26 Apr 2015 21:52 WIB
Ketiga pejabat ini disebut Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) berkaitan dengan perizinan usaha kelautan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menemukan fakta jika pemerintah melakukan pembiaran terhadap kasus pencurian ikan dan perbudakan yang dilakukan di pulau-pulau kecil di Indonesia, salah satunya di Benjina, Maluku. Menurut mereka para pejabat publik yang bergerak di bagian perizinan memiliki andil dalam kasus kali ini.

Ketua KNTI Riza Damanik mengungkapkan ada tiga jabatan yang setidaknya harus ikut diperiksa oleh penyidik Polri terkat kasus Benjina. Ketiganya adalah Dirjen Perikanan Tangkap, Direktur Bidang Pelayanan Usaha Perikanan, dan Direktur Peningkatan Usaha Perikanan (PUPi), ketiganya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Hulu dari semua ini adalah KKP maka jangan lupa untuk lakukan penyelidikan terhadap mereka yang terlibat dalam proses perizinan. Tiga di antaranya adalah Dirjen Perikanan Tangkap, Direktur bidang Pelayanan Usaha Perikanan, dan Direktur Peningkatan Usaha Perikanan," ujar Riza saat ditemui di Jakarta, Ahad (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidaknya mereka tahu bahwa perusahaan ini melakukan pelanggaran, salah satunya adalah menggunakan anak buah kapal asing di kapal berbendera Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Riza mengungkapkan PT Pusaka Benjina Resource telah melanggar izin mencari ikan sejak 2009 lalu tapi entah kenapa setiap tahun mereka selalu mendapat perpanjangan izin dari pemerintah. Mereka, lanjut Riza, diberikan keleluasaan dalam posisi yang tidak memenuhi syarat tapi mendapatkan izin. (Baca juga: BKPM: Surat Menteri Susi Tak Cukup Untuk Cabut Izin Benjina)

KNTI pun mendapatkan fakta izin yang dikeluarkan terhadap PT PBR tidaklah mendapat rekomendari dari Direktur PUPi. Bagian pelayanan mengeluarkan izin tapi tidak ada rekomendasi sama sekali. Baik bagian pelayanna ataupun Direktur PUPi pasti selaku berkoordinasi dengan Dirjen Perikanan Tangkap, oleh sebab itu tiga posisi tersebut harus ikut diperiksa dalam kasus Benjina.

Lebih jauh Riza mengatakan orang yang memiliki andil sejak 2009 hingga sekatang harus didalami keterkaitannya. Selain itu perlu ada kejelasan apakah kasus Benjina adalah satu-satunya atau ada kasus lain yang belum terungkap.

"Pelayanan mengeluarkan izin tapi tak ada rekomendasi dari PUPi dan keduanya juga selalu berkoordinasi dengan dirjen. Maka jika ingin mengetahui dan menuntaskan kasus ini, ingin kasus pencurian ikan selesai, pengawasan harus ditertibkan dan juga pegawasan terhadap tiga hulu tadi harus juga ditingkatkan," ujarnya. (Baca juga: LPSK: Delapan Saksi Kunci Benjina Butuh Perlindungan)

"Apakah ada kasus lain atau ini hanya satu-satunya kasus? Intinya adalah ada kerugian negara yang terjadi akibat meloloskan anak buah kapal asing bekerja di kapal berbendera Indonesia. Kita harap kepolisian bisa bertindak tepat dengan harapan ini tidak jadi polemik yang berkepanjangan," kata Riza menegaskan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER