Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut ada delapan saksi kunci dalam kasus perbudakan Benjina yang membutuhkan perlindungan. LPSK saat ini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri selaku penyidik kasus ini.
"Dari informasi yang kami peroleh ada 30 saksi yang diperiksa, delapan di antaranya saksi kunci," kata Edwin kepada CNN Indonesia.
LPSK secara formal membutuhkan permohonan perlindungan atas delapan orang saksi kunci ini. Permohonan menurutnya bisa berasal dar saksi sendiri, penyidik atau instansi lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di singgung soal delapan saksi kunci tersebut, Edwin enggan bicara detil karena sudah masuk dalam subtansi perlindungan. Menurutnya, delapan orang tersebut adalah orang yang bisa membuat terang penyelidikan kasus perbudakan Benjina. "Saksi tersebut bisa mengarahkan pada pelaku yang bertanggung jawab," ujar Edwin.
Kapan perlindungan terhadap delapan orang saksi ini bisa dilakukan tergantung penyidik Bareskrim. Saat ini para penyidik menurutnya tengah berada di Ambon dalam rangka penyelidikan kasus Benjina.
Edwin memperkirakan baru pekan depan LPSK dan Bareskrim bisa bertemu untuk membicarakan mekanisme perlindungan pada delapan saksi ini oleh LPSK.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan ada dua saksi kasus Benjina yang sudah dilindungi LPSK.
Dua saksi tersebut menurutnya adalah Agniardi Heradi dan Since. Keduanya adalah petugas PSDKP yang sehari-hari bekerja di pos PSDKP Benjina. (Baca juga:
Para Saksi Kunci Kasus Benjina Akan Diamankan LPSK)
(sur)