PDIP Beri Dukungan ke KPU agar Pilkada Serentak Lancar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 11:03 WIB
Sebagai partai pemerintah, PDIP ingin memastikan KPU tidak mengalami kesulitan soal hal teknis Pilkada Serentak.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Selasa (15/5). (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Selasa (12/5) pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan kepada KPU jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Desember 2015 nanti.

"Kami harap Pilkada dapat dijalankan lebih demokratis. Ketika kami di pemerintahan, kami harap hal teknis dapat lebih dipastikan," ujar Hasto di Gedung KPU, Jakarta. "Kami harap dengan dukungan parpol pelaksanaannya bisa lebih baik," lanjutnya. (Baca juga: Temui Pimpinan DPR, Mendagri Tak Setuju Revisi UU Pilkada

Hasto mengatakan kunjungannya tersebut adalah untuk menyampaikan kepengurusan DPP PDI Perjuangan yang terbaru, hasil Kongres IV di Bali beberapa waktu yang lalu. "Sebagai peserta, sesuai UU Pilkada dan Parpol, kami memiliki kewenangan untuk usulkan calon,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan di KPU, Hasto turut didampingi oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Pareira, dan Ketua Departemen Bidang Internal Sudyatmiko Aribowo. Sedangkan, para Komisioner KPU seperti Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro turut menemani Husni Kamil dalam ruang pimpi‎nan tersebut.

Dukungan terhadap KPU terkait pelaksaan Pilkada Serentak ini penting karena sebelumnya, Hadar Nafis Gumay khawatir penyelenggaraan itu terganggu apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merevisi terbatas Undang-Undang Pilkada dan UU Partai Politik. "Kalau UU diubah, bisa jadi pilkada tidak 2015," ujar Hadar.

Kendati demikian, Hadar menyatakan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri memang memiliki otoritas merevisi Undang-Undang Pilkada. "Kalau mau diubah ya silakan. Kami akan menaati," kata dia. (Baca juga: Agung cs Minta KPU Tak Atur Kubu Mana Berhak Ikut Pilkada)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah memang tidak mengatur mengenai partai bersengketa.

"Peraturan sudah kami buat. Kami tidak bisa mundur lagi karena bisa jadi pemilunya nanti tidak jalan di 2015. Enggak bisa juga kami disuruh-suruh mengubah tanpa ada landasannya," ujar Hadar.

Sebelumnya hal serupa diutarakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, Undang-Undang tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk mengakomodasi keikutsertaan partai bersengketa seperti Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Usulan revisi terbatas UU Pilkada pertama kali muncul saat Komisi II dan pimpinan DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU, Senin (4/5). Usulan tersebut disampaikan untuk memberi payung hukum bagi tiga butir rekomendasi yang dihasilkan Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah.

Rekomendasi pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkracht. Apabila belum inkracht, rekomendasi kedua adalah upaya islah. Namun islah ternyata belum bisa direalisasikan oleh Golkar.

Kemudian jika sampai tenggat pendaftaran calon pada 26-28 Juli belum ada putusan inkracht atau belum terjadi islah di tubuh partai bersengketa, maka rekomendasi ketiga ialah KPU diusulkan menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir meski belum inkracht. (Baca juga: Siapa Wakili Golkar jika Pakai Putusan Pengadilan Terakhir?) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER