Mendagri Tegaskan Lagi Tak Setuju Revisi UU Pilkada

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 09:25 WIB
Mendagri menghormati sikap DPR, namun revisi UU Pilkada harus tetap melalui mekanisme yang berlaku.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan dokumen kepada Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (kiri) saat pertemuan untuk membahas revisi UU Pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tjahjo pun menegaskan kembali pemerintah sepakat tak setuju dengan revisi Undang-Undang Pilkada karena pembahasan baru saja dilakukan dengan Komisi II.
Namun Pemerintah, kata Tjahjo akan hargai keputusan DPR yang tetap ingin mengajukan revisi UU. "Mekanisme-nya kan lewat proglenas, harus badan legislasi, disampaikan pada Presiden, Lalu Kemendagri, Kemendagri bicara dengan KPU," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Sikap serupa sebelumnya sudah disampaikan Tjahjo pada Senin (11/5) kemarin saat bertemu dengan pimpinan DPR. Tjahjo menyebut, pemerintah dan KPU tidak sepakat revisi UU Pilkada.

Tjahjo pun menegaskan bahwa tumpuan akhir untuk menyelesaikan polemik ini ialah sikap akhir KPU atas usulan revisi UU Pilkada ini di mana partai berkonflik tak bisa jadi peserta. “Selama tidak menyimpang UU kami pasti tidak akan keberatan," kata Tjahjo. Tjahjo menyebut sikap akhir KPU atas usulan revisi UU Pilkada akan menentukan apakah Pilkada Serentak yang direncanakan digelar akhir tahun 2015 akan tertunda atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPU juga telah mengambil sikap yang sama dengan pemerintah yaitu dengan tidak setuju revisi UU Pilkada yang mengakomodir keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pilkada.

Tak sampai disitu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay khawatir pilkada serentak 2015 terganggu apabila DPR dan Pemerintah merevisi terbatas UU tersebut "Kalau UU diubah, bisa jadi pilkada tidak 2015," kata Hadar.

Untuk diketahui, sulan revisi terbatas UU Pilkada pertama kali muncul saat Komisi II dan pimpinan DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Usulan tersebut disampaikan untuk memberi payung hukum bagi tiga butir rekomendasi yang dihasilkan Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah.

Rekomendasi pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkracht. Apabila belum inkracht, rekomendasi kedua adalah upaya islah.  

Kemudian jika sampai tenggat pendaftaran calon pada 26-28 Juli belum ada putusan inkracht atau belum terjadi islah di tubuh partai bersengketa,  maka rekomendasi ketiga ialah KPU diusulkan menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir meski belum inkracht. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER