Kedepankan Hak Rakyat, PDIP Tolak Revisi UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 06:39 WIB
Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Partai Politik dinilai sudah cukup untuk menciptakan pilkada yang demokratis.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Pareira dan Ketua Bidang Internal PDI Perjuangan Sudyatmiko Aribowo menemui Komisioner KPU. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak usulan revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Partai Politik. Dua undang-undang tersebut menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah memenuhi persyaratan untuk menciptakan pilkada yang demokratis.

"Kami tegaskan lebih baik mengedepankan hak rakyat berdaulat," ujar Hasto di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Hasto juga telah menyatakan bahwa partainya menolak revisi Undang-undang Pilkada. Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada masih sangat singkat karena baru disahkan pada masa sidang kedua DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan jadwal yang disusun KPU, pendaftaran calon akan dilakukan pada 26 hingg 28 Juli mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak di 269 daerah akan dilakukan pada 9 Desember.

Yang saat ini lebih penting untuk disusun menurut Hasto adalah aturan main soal Pilkada. "Jangan ciptakan kegaduhan politik. Undang-undang yang ada digunakan sebaiknya, tataran teknis kita perbaiki," ujar Hasto. (Baca juga: PDIP Beri Dukungan ke KPU agar Pilkada Serentak Lancar)

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan kekhawatirannya apabila Undang-undang Pilkada direvisi. Menurutnya‎, penyelenggaraan Pilkada 2015 dapat terganggu, apabila DPR dan pemerintah merevisi terbatas undang-undang Pilkada dan partai politik.

"Peraturan sudah kami buat. Kami tidak bisa mundur lagi, karena bisa jadi pemilunya tidak jalan di 2015. Tidak bisa juga kami disuruh-suruh mengubah, tanpa ada landasannya," kata Hadar.

Rencana revisi diusulkan DPR karena dalam Undang-Undang Pilkada tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa. Usulan revisi pertama kali muncul pada saat Komisi II dan pimpinan DPR rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Usulan tersebut disampaikan untuk memberi payung hukum bagi rekomendasi untuk Undang-undang Pilkada dari panitia kerja Komisi II dan pemerintah.

Rekomendasi pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. Apabila belum inkrah, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi Partai Golkar.

Kemudian, sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah. (Baca juga: KPU Cemas Pilkada Serentak Terhambat Revisi UU) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER