"Ini bukan intervensi, karena tidak masuk ke substansi yang digugat," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah ini pun rencananya akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015 mendatang.
"Sehingga Juni sudah ada putusan inkracht," tegasnya.
Diketahui, saat ini dinamika dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan masih terus berlanjut. Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang dikantongi oleh Golkar Agung Laksono dan PPP Romahurmuziy pun menjadi bahan sengketa.
Untuk perkara Golkar, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur rencananya akan memberikan hasil pada Senin (18/5) mendatang. Adapun hasilnya adalah menerima gugatan Golkar Aburizal Bakrie dengan meluruhkan SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono, atau menolak gugatan tersebut.
Sedangkan, untuk perkara PPP, putusan PTUN Jakarta membubuhkan catatan bahwa putusan peluruhan SK Kemenkumham atas kepengurusan Romi masih belum mempunyai kekuatan hukun tetap karena Tergugat (Menkumham), dan tergugat intervensi (Romahurmuziy) mengajukan banding. (meg/meg)