DPR Tegaskan Keterlibatan MA Bukan Bentuk Intervensi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 12:26 WIB
Wakil Ketua DPR menyebut keterlibatan Mahkamah Agung dalam Pilkada tidak masuk ke dalam substansi yang digugat oleh partai-partai yang bersengketa.
Gedung Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menilai dilibatkannya Mahkamah Agung untuk mengatasi polemik partai bersengketa, bukan sebagai bentuk intervensi jelang Pilkada.

"Ini bukan intervensi, karena tidak masuk ke substansi yang digugat," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/5).

Sebelumnya, Komisi II DPR telah meminta kepada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi bersama Mahkamah Agung terkait nasib keikutsertaan partai-partai bersengketa di Pilkada 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, lanjut Taufik, keterlibatan Mahkamah Agung ini memiliki tujuan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan kepengurusan mana yang akhirnya boleh berpartisipasi dalam Pilkada 2015.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah ini pun rencananya akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015 mendatang.

"Minta MA mempercepat proses keputusan. Tahapan banding, kasasi dan peninjauan kembali juga," jelasnya.

"Sehingga Juni sudah ada putusan inkracht," tegasnya.

Diketahui, saat ini dinamika dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan masih terus berlanjut. Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang dikantongi oleh Golkar Agung Laksono dan PPP Romahurmuziy pun menjadi bahan sengketa.

Untuk perkara Golkar, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur rencananya akan memberikan hasil pada Senin (18/5) mendatang. Adapun hasilnya adalah menerima gugatan Golkar Aburizal Bakrie dengan meluruhkan SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono, atau menolak gugatan tersebut.

Sedangkan, untuk perkara PPP, putusan PTUN Jakarta membubuhkan catatan bahwa putusan peluruhan SK Kemenkumham atas kepengurusan Romi masih belum mempunyai kekuatan hukun tetap karena Tergugat (Menkumham), dan tergugat intervensi (Romahurmuziy) mengajukan banding. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER