Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan Presiden Joko Widodo setuju untuk melakukan pembahasan bersama mengenai Pilkada. Hal tersebut, lanjut Taufik, disampaikan langsung oleh Ketua DPR setya Novanto pada saat bertemu dengan Presiden Jokowi saat menghadiri Kongres Demokrat di Surbaya kemarin.
"Pak Novanto sudah sampaikan ke Pak Jokowi. Beliau setuju melakukan rapat koordinasi," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/5).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan rapat konsultasi tersebut dapat dilakukan sebelum masa sidang keempat dimulai atau setelah masa sidang keempat dibuka pada 18 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal masalah teknis saja. Tinggal Setneg (Sekretariat Negara) mengatur waktunya," tegasnya.
Rapat konsultasi tersebut rencananya dilakukan untuk mencari jalan tengah agar partai yang politik yang tengah bersengketa bisa diakomodir dalam Pilkada 2015. (Baca juga:
Dualisme di Tubuh Partai Pengaruhi Elektabilitas Pilkada)
Sebelumnya, dalam rapat pimpinan DPR bersama ketua kelompok fraksi pimpinan Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri muncul usulan untuk merevisi undang-undang tentang Pilkada.
Usulan ini disampaikan untuk memberikan payung hukum kepada KPU atas rekomendasi yang juga disampaikan oleh Komisi II DPR, yakni menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah.
Namun dalam perkembangan terakhir, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan sejumlah politikus yang tergabung dalam partai-partai Koalisi Indonesia Hebat turut mengatakan keberatan merevisi Undang-undang Pilkada.
"Satu-satunya jalan yang moderat, ya adanya rapat antara pemerintah dan
stakeholder seperti KPU dan MA," kata Taufik.
Saat ini ada dua partai politik yang memiliki dua kepengurusan yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Kepengurusan Golkar saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kubu Aburizal Bakrie mengugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Sementara di PPP, kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz dan Romahurmuziy sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Kubu Romahurmuziy sempat disahkan oleh Menteri Hukum dah HAM sebelum dibatalkan oleh PTUN. Atas keputusan hakim PTUN tersebut, kubu Romahurmuziy mengajukan banding. (Baca juga:
PPP Kubu Romi Klaim Tetap Berhak Ikut Pilkada Serentak)
(sur)