Kejaksaan Agung Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi TVRI

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 22:00 WIB
Dalam rekonstruksi yang digelar di dua tempat tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan satu orang tersangka, IC, serta tiga orang saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rabu (13/5) menggelar rekonstruksi kasus korupsi program acara siap siar di Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun anggaran 2012. Dalam rekonstruksi yang digelar di dua tempat tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan satu orang tersangka, IC, serta tiga orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengungkapkan dua tempat yang dijadikan lokasi rekonstruksi adalah Money Changer di Sudirman Central Business Districk (SCBD) dan Parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 dan selesai pukul 14.00 WIB.

"Yang menggelar rekonstruksi adalah tersangka IC, Direktur Utama PT. Media Arts Image, dan tiga orang saksi, Setiawan, teman dari tersangka IC, Zulkhoir, sopir dari tersangka IC, serta Eddy Machmudi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran," kata Tony dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Rabu malam (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi dilakukan untuk mencari beberapa rangkaian keterangan, kejelasan, dan kebenaran dari terdapatnya dugaan pemberian sejumlah uang yang berasal dari kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 oleh Tersangka IC kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi," ujarnya.

Untuk kronologis rekonstruksi, Tony mengatakan di lokasi penukaran uang di SCBD IC bertemu dengan Setiawan di lapangan parkir dan bersama-sama masuk ke gedung Money Changer. Keduanya masuk untuk membeli uang dolar Amerika Serikat senilai US$ 650 ribu dalam pecahan US$ 100 ribu.

Uang tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam beberapa kantong kertas coklat dan disimpan dalam ransel hitam untuk selanjutnya IC pergi menuju Gedung TVRI menggunakan mobil yang dikendalikan oleh Zulkhoir.

"Setibanya di gedung TVRI, IC dan Setiawan masuk ke gedung TVRI untuk menuju Ruang Kerja Direktur Keuangan LPP TVRI yang saat itu masih dijabat oleh Eddy Machmudi Effendi," katanya.

"Keduanya lalu bertemu di ruang kerja Eddy dan langsung memberikan tas ransel warna hitam berisikan uang US$ 650 ribu ke Eddy. Uang tersebut disimpan di atas meja," lanjut Tony.

Setelah berbincang sedikit, akhirnya IC dan Setiawan pamit ke Eddy dan langsung pergi meninggalkan lokasi gedung TVRI menggunakan mobil sedan keluaran pabrikan asal Jerman.

Dalam kasus korupsi TVRI tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu M selaku Direktur Utama PT. Viandra Production, IC selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image, Y selaku Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan IH selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Proyek pengadaan program siap siar tahun 2012 tersebut bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejagung menaksir negara merugi Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER