Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan pengisian jabatan eselon I di tubuh Korps Adhyaksa akan melalui proses seleksi yang melibatkan dua institusi, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman.
Pelibatan dua institusi itu dilakukan agar hasil yang didapat lebih objektif. "Prosedur pengajuan atau pengisian jabatan eselon satu ini melalui proses di panitia seleksi. Tidak sepenuhnya lagi jadi kewenangan kami," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (8/5).
Prasetyo mengatakan pelibatan Kementerian PAN-RB dan Ombudsman bukan berarti jabatan eselon I diisi oleh pihak eksternal. Kejaksaan Agung akan tetap mengusulkan beberapa nama calon pengisi jabatan eselon I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi untuk mendapatkan figurnya itu lewat seleksi, dan itu kami dapatkan dari Menteri PAN-RB dan Ombudsman," ujar Prasetyo.
Saat ini ada satu posisi jabatan eselon I yang kosong, yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jamwas sebelumnya, Mahfud Manan, telah pensiun sejak November 2014. Akibatnya sementara ini posisi Jamwas ditempati oleh pelaksana tugas, yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Pandjaitan.
TNI berpeluang?
Kekosongan posisi di bagian pengawasan ini sempat menimbulkan dugaan apakah Kejaksaan Agung juga akan menawarkan peluang kepada Tentara Nasional Indonesia untuk berpartisipasi, mengingat posisi pengawasan di Komisi Pemberantasan Korupsi juga memberi kesempatan kepada TNI. (Simak FOKUS:
KPK Rekrut Perwira TNI)
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengatakan Kejaksaan adalah institusi yang sangat teknis dan spesifik. "Tentu siapapun yang duduk dan menjabat eselon I di Kejaksaan Agung adalah mereka yang kami harapkan punya pengalaman," ujarnya.
Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung menyebutkan, “Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi'.
"Jadi sekarang tafsirkan sendiri saja. UU-nya seperti itu," ujar Prasetyo.
Posisi jabatan eselon I sebenarnya pernah diisi oleh unsur TNI. Misalnya Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalaluddin dan Letjen TNI (Purn) Yusuf Kartanegara yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Divisi Intelijen pada 1990-an.
(agk)