Intel Kejaksaan Ringkus Terpidana Korupsi Pengadaan Pesawat

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 14:26 WIB
Bekas General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto yang sudah buron hampir satu tahun diringkus hari ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksekusi terpidana mati di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus bekas General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto yang sudah buron hampir satu tahun.

Dia sempat divonis bebas saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejari Jakarta Pusat atas nama Tony Sudjiarto, mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony Spontana menjelaskan, terpidana melakukan tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, Washington DC, USA) kepada PT Merpati Nusantara Airlines pada 2007 lalu," ujarnya menambahkan.

Dia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Tony Sudjiarto dipidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan penjara.

Tony Sudjiarto baru saja diamankan oleh tim intel Kejaksaan Agung hari ini. Dia ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Rabu ini (13/5) pukul 10.20 WIB," ujar Tony Spontana. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER