Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus bekas General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto yang sudah buron hampir satu tahun.
Dia sempat divonis bebas saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejari Jakarta Pusat atas nama Tony Sudjiarto, mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony Spontana menjelaskan, terpidana melakukan tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, Washington DC, USA) kepada PT Merpati Nusantara Airlines pada 2007 lalu," ujarnya menambahkan.
Dia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Tony Sudjiarto dipidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan penjara.
Tony Sudjiarto baru saja diamankan oleh tim intel Kejaksaan Agung hari ini. Dia ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Rabu ini (13/5) pukul 10.20 WIB," ujar Tony Spontana.
(obs)