Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Filipina berencana untuk memeriksa warga negaranya yang menjadi terpidana mati di Indonesia, Mary Jane Fiesta Veloso, pada Jumat (8/5) besok dan Kamis (14/5) mendatang . Namun, Kejaksaan Agung RI menginginkan pemeriksaan hanya dilakukan sekali saja.
"Begini, video conference untuk pemeriksaan Mary Jane ini direncanakan tanggal 8 dan 14 Mei, tapi kemungkinan kami akan menyelenggarakan sekali saja supaya segera selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4).
Menurutnya, Kejaksaan tidak menginginkan pemeriksaan untuk kedua kalinya kemudian mengakibatkan jadwal proses hukum terkait kasusnya di Indonesia lama tertunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, yang menjadi dasar pertimbangan Kejaksaan adalah penundaan pemeriksaan terhadap Veloso yang sedianya akan dilakukan besok (8/5).
Hari ini Kejaksaan memastikan menunda pemeriksaan karena pemerintah Filipina belum juga memberikan kepastian soal proses pemberian kesaksian yang sudah direncanakan.
"Jadi kami usahakan begitu (diperiksa sekali saja). Karena tanggal 8 pun (Jumat) tidak ada pemeriksaan tentu, jadi mundur semua," kata Tony.
Dia juga menyatakan, Kejaksaan hingga saat ini menunggu kepastian dari Filipina sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, jika proses pemeriksaan dilakukan dengan tidak sempurna maka proses hukum kemungkinan justru akan tertunda lebih lama.
"Jangan sampai dilaksanakan tapi tidak baik sehingga ditunda lagi. Harus semuanya pasti," ujarnya. (Baca juga:
Kembali ke Penjara, Mary Jane Sudah Bermain Voli Lagi)
Sebelumnya, Kejaksaan telah mengirimkan surat kepada pemerintah Filipina untuk memberikan opsi pemeriksaan jarak jauh terhadap Veloso. Namun, Filipina belum juga merespons surat tersebut sehingga pemeriksaan besok urung dilaksanakan.
Akhir Maret, eksekusi terhadap Veloso urung dilaksanakan karena Filipina meminta kesempatan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya. Pada menit-menit terakhir, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menyisihkan sang terpidana dari daftar eksekusi.
Maria Kristina Sergio adalah pemicu urungnya eksekusi terhadap Veloso. Sergio menyerahkan diri kepada Kepolisian Filipina dan mengaku telah mengorbankan Veloso dalam kasus perdagangan manusia.
Karena pengakuan itu, otoritas Filipina membuka penyelidikan terhadap kasus perdagangan manusia yang dimaksud. Keterangan Veloso dianggap penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut sehingga.pemerintah negaranya memohon agar dia diperbolehkan menjalani pemeriksaan.
(hel)