"Tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit rumah di Perumahan Bintaro Permai dari tersangka IC," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nany Chuwaimillah ini memiliki hubungan keluarga dengan tersangka IH (Irwan Hendarmin)," ujar Tony.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Untuk sementara, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar atas kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (agk)