Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita satu rumah di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Rumah tersebut diduga hasil korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun anggaran 2012.
"Tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit rumah di Perumahan Bintaro Permai dari tersangka IC," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Jumat (8/5).
Rumah seluas 1.037 meter persegi milik Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga didapat dari Iwan Chermawan, Direktur Utama PT. Media Arts Image.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah yang beralamat lengkap di Jalan Rosalia IV Blok LL No. 15 dan 15 A, RT 10 RW 04 Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang ini disita bersama Sertifikat Hak Milik yang terbagi dalam enam bagian atas nama Nany Chuwaimillah.
"Nany Chuwaimillah ini memiliki hubungan keluarga dengan tersangka IH (Irwan Hendarmin)," ujar Tony.
Menurut Tony, rumah berasal dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp 47,8 miliar.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Untuk sementara, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar atas kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(agk)