"Saya dapat laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) berkas sudah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Tentu dengan ini tim jaksa kami akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada Jumat dini hari pekan lalu, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasihat hukum. (Baca: Novel Baswedan Tuntut Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf)
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
(obs)