Berkas Novel Baswedan Sudah di Tangan Kejaksaan Agung

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 14:01 WIB
Berkas Novel selanjutnya akan diperiksa oleh tim jaksa untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
Jaksa Agung M. Prasetyo (tengah) saat mengadakan pertemuan dengan Kapolri Badrodin Haiti dan para pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Zulkarnaen, dan Johan Budi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/5). CNN Indonesia/ Ranny Virgina Utami
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku telah menerima berkas kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Berkas ini selanjutnya akan diperiksa oleh tim jaksa untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.

"Saya dapat laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) berkas sudah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Tentu dengan ini tim jaksa kami akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5).

Prasetyo tidak mengungkap jelas kapan berkas Novel resmi diterima dari Bareskrim. Padahal saat dikonfirmasi Kamis (7/5) kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan belum menerimanya berkas Novel. (Baca: Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Novel Baswedan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Rabu (6/5) Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan berkas Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini dirinya hanya tinggal menunggu penilaian jaksa, apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum untuk masuk ke tahap selanjutnya.

Seperti diketahui, pada ‎Jumat dini hari pekan lalu, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasihat hukum. (Baca: Novel Baswedan Tuntut Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf)

Di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel kemudian dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. Saat itu dia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tapi dengan tali.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER