BPKP Percepat Peningkatan Pengawasan Internal

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2015 18:59 WIB
Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan wajar bila Jokowi geram mendapat laporan BPKP atas tingkat kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah rendah.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3). Ardan Adiperdana dilantik menjadi Kepala BPKP menggantikan Mardiasmo yang kini menjabat Wakil Menteri Keuangan. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Ardan Adiperdana menyatakan wajar bila Jokowi terkejut mengetahui laporan BPKP yang menyatakan bahwa tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih sangat jauh dari harapan.

"Kita masih dalam proses membangun sesuai dengan kriteria kapabilitas ke level 2 dan 3, jadi wajar jika Indonesia saat ini masih cukup jauh dari harapan," ujar Ardan seusai memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015 di Aula Gandhi BPKP Pusat, Jakarta Timur, kemarin.

Ardan menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh BKPM merupakan salah satu upaya mendorong efektifitas aparat negara dalam rangka mengawal akuntabilitas pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ardan mengatakan meski sangat berat untuk merealisasikan arahan Jokowi yang menginginkan ada peningkatan yang signifikan dari level 1 hingga menjadi level 3, ia tertantang untuk segera merealisasikan grand design dan roadmap peningkatan kapabilitas APIP yang berkelas dunia.

Lingkungan sektor publik dan pemerintahan merupakan salah satu variabel penting dalam upaya peningkatan kapabilitas APIP. "Ini merupakan momentum bagi seluruh kementerian dan lembaga Pemerintah daerah agar lebih peduli dan benar-benar mendayagunakan APIP dengan efektif agar dapat memberikan kontribusi di lingkupnya," Ujar Ardan.

Saat ini, seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), APIP mempunyai ruang lingkup melakukan audit, review, memonitor dan mengevaluasi kinerja atau pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penilaian, kapabilitas 417 APIP daerah yang telah dilakukan BPKP sampai dengan akhir Desember 2014 dengan menggunakan Internal Audit Capability Model, menunjukkan sebanyak 50 APIP (11,99 persen) berada pada Level II (infrastruktur), dan sebanyak 367 APIP (88,015) berada pada Level I (initial). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER