Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Polda Papua dini hari tadi menjemput paksa Bupati Kabupaten Sarmi, Mesakh Manembor untuk diperiksa terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012/2013 Kabupaten Sarmi, Papua, Kamis (14/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana menyampaikan bahwa Mesakh diduga melawan hukum dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Mesakh menggunakan APBD tersebut untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah tempat tinggalnya. Kejagung mengatakan kerugian pemerintah daerah dari tindakan yang dilakukan oleh Mesakh diperkirakan sekitar 4,5 Milyar.
Tony juga mengatakan turut pula ditangkap di Jayapura dua tersangka lain yaitu Irwan Jamal dari pihak swasta dan Muh. Andy yang merupakan Direktur Utama CV Lumbung Berkat, keduanya terindikasi membantu merekayasa proses penggunaan APBD yang dilakukan oleh Mesakh saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang di terima CNN Indonesia, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Bupati Sarmi sebagi tersangka sejak 2014 terkait kasus yang menimpanya saat ini.
Rencananya siang ini ketiga tersangka akan diterbangkan langsung ke Jakarta dari Papua untuk selanjutnya dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus yang di sangkakan kepada mereka.
(sip)