Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka di Bareskrim

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 19:18 WIB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Thinkstock/Fuse)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaraan tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus. Ia disangkakan dengan pasal 2 dan dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5) petang.

Ikram memaparkan, institusinya menetapkan Junaidi menjadi tersangka atas dasar keterangan para saksi pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia berkata, beberapa gelar perkara yang dilakukan penyidik atas kasus ini juga menguatkan dugaan terlibatnya Junaidi dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ikram belum mau menerangkan peran Junaidi dalam perkara ini. Ia hanya mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Juaidi.

Perkara korupsi pada RSUD M. Yunus bermula dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

SK itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas yang menyatakan tim pembina tidak dikenal dalam institusi Badan Layanan Umum Daerah.

Sebelum ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memutus bersalah tiga terdakwa kasus serupa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014 silam.

Ketika itu, kepada hakim, Juanidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Pengakat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membatah mengambil honor yang diperuntukan bagi tim pembina RSDUD M. Yunus. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER