Jero Wacik Tebar Senyum Jalani Pemeriksaan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 11:33 WIB
Meski sedikit getir, Jero tersenyum saat kembali menjalani pemeriksaan untuk kasus korupsi di dua kementerian yang pernah dipimpinnya.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5). Jero Wacik diperiksa untuk kasus pemerasan di kementerian ESDM yang dipimpinnya saat era Susilo Bambang Yudhoyono. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan di kementerian yang sempat dipimpinnya.

Diantar menggunakan mobil tahanan, Jero tiba di pelataran Gedung KPK berseragam rompi oranye tahanan. Alih-alih memberikan keterangan kepada awak media, Jero memilih menangkupkan kedua tangannya sebatas dada seraya melempar senyum yang tampak sedikit getir.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemanggilan terhadap Jero merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. "Saat ini penyidik masih memperdalam keterangan dari JW," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri saat menjabat sebagai Menteri ESDM era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati ternyata Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER