Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno mengkritisi tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan duit gratifikasi senilai US$ 284,8 ribu.
"Jaksa penuntut umum KPK tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindakan terdakwa (Waryono) yaitu siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa," ujar kuasa hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnya, uraian tim jaksa KPK yang diketuai oleh Fitroh Rohcahyanto tak berkorelasi dengan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi. "Dengan demikian, Surat Dakwaan Nomor: DAK-10/24/04/2015 patut dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan kuasa hukum, majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan sela saat sidang mendatang.
Merujuk berkas dakwaan, duit diberikan terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 yang diajukan Kementerian ESDM dan bakal dibahas dalam rapat kerja dengan anggota DPR.
Duit US$ 284,8 ribu diserahkan pada tanggal 28 Mei 2013 bertempat di kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Selain itu, Waryono juga disebut menerima duit senilai US$ 50 ribu pada Hari Rabu 12 Juni 2013, dari bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui anak buahnya, Hermawan. Baik Kementerian ESDM maupun SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi VII DPR yang membidangi energi.
Atas tindak pidana tersebut, Waryono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(hel)