Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan terhadap penetapan tersangka Ilham Arif Sirajuddin. Meski demikian, gugurnya penetapan tersangka itu diklaim bukan sebagai kelalaian KPK dalam urusan pemenuhan barang bukti.
Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pada dasarnya KPK sealu berpegang teguh pada KUHAP dalam setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hanya saja di luar aturan undang-undang, hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti.
"Padahal mekanisme penunjukan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi," ujar Indriyanto, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto menilai hakim praperadilan telah menerapkan pola pemeriksaan terbalik. Pola semacam itu dianggap sangat riskan bagi penegak hukum lantaran memicu saksi atau tersangka menyamarkan perolehan alat bukti, baik dengan menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak alat bukti.
Mantan penasihat Kepolisian itu menyatakan filosofi “
To seek and gathering evidence” dalam proses penyidikan bersifat tertutup demi menghindari potensi hilangnya alat bukti.
"Jadi pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini membahayakan penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Indriyanto.
(agk)