Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya tak mau ambil pusing dengan hasil putusan praperadilan yang memenangkan gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham.
"KPK akan menerbitkan lagi surat penyidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi Jumat (15/5).
Sebelum menerbitkan sprindik baru, kata Johan, KPK terlebih dulu bakal mencabut sprindik Ilham yang dulu yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, tak menutup kemungkinan bagi Ilham kembali mendapat jeratan hukum dari KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari upaya penerbitan sprindik baru, Johan memastikan KPK tetap memberikan respons hukum terhadap hasil putusan praperadilan tersebut. Meski demikian, jajaran pimpinan KPK saat ini belum memutuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh, apakah itu kasasi atau peninjauan kembali.
"Belum bisa ditentukan karena masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Tapi jajaran pimpinan telah memutuskan bahwa KPK akan melakukan perlawanan hukum," kata Johan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini. Kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 38,1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Namun penetapan tersangka tersebut digugatnya melalui praperadilan di Jakarta Selatan. Hasilnya hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ilham tidak sah. Pasalnya, KPK dalam kasus ini tidak dapat menunjukan alat bukti yang cukup. (Baca juga:
PN Jaksel Menangkan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar)
(sur)