"Pelaku ini adalah salah satu guru bimbel di daerah Kedoya," ujar Herry dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari itu, keduanya bersepakat untuk melakukan hubungan intim. Namun saat hubungan badan Tata dan MRS masih berjalan, Tata menyebut bahwa tubuh MRS bau badan sehingga membaut pelaku tersinggung dan secara spontan mencekik leher Tata.
(Baca: Polisi: Deudeuh Sempat Menggigit Jari Pembunuhnya)
Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 365 di antaranya mengatur soal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Seperti diberitakan, Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.
Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya. Barang tersebut yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, dan satu buah kalung, termasuk komputer Macbook. (rdk)