Kejaksaan Agung Isyaratkan Buka Lagi Kasus Korupsi e-KTP
Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 15:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung akan membuka peluang bagi tim penyidiknya untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, yang telah diberhentikan pada awal 2012 lalu.
"Kalau memang ada peluang untuk dibuka, ya kami buka," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/5).
Prasetyo belum bisa memastikan betul kapan pengusutan kasus ini kembali dibuka. Dia mengatakan, tim penyidik akan melihat terlebih dulu kemungkinan yang ada, seperti kemungkinan adanya bukti-bukti baru. "Ya kami lihat lah, satu-satu," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Agung yang kala itu dipimpin oleh Basrief Arief menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi percontohan e-KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri dengan alasan tidak cukup bukti.
Korps Adhyaksa kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka secara berurutan pada tanggal 6 Januari 2012.
Keempat tersangkat tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya; Ketua Panitia Pengadaan Barang, Dwi Setyantono; Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, H. Irman; dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.
Selain tak memiliki bukti yang tak cukup, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memberi laporan tidak ada yang salah dalam proyek pengadaan e-KTP. Dugaan kerugian negara juga tak ditemukan ketika tim audit mengevaluasi proyek ini.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan e-KTP mencuat lantaran alat pembuatan e-KTP yang dipasok oleh PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya tidak berfungsi dengan baik. Dugaan sementara menyebutkan ada perbedaan spesifikasi alat antara yang dipasok kedua perusahaan pemenang tender tersebut dan dokumen penawaran. (meg)
"Kalau memang ada peluang untuk dibuka, ya kami buka," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korps Adhyaksa kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka secara berurutan pada tanggal 6 Januari 2012.
Selain tak memiliki bukti yang tak cukup, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memberi laporan tidak ada yang salah dalam proyek pengadaan e-KTP. Dugaan kerugian negara juga tak ditemukan ketika tim audit mengevaluasi proyek ini.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan e-KTP mencuat lantaran alat pembuatan e-KTP yang dipasok oleh PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya tidak berfungsi dengan baik. Dugaan sementara menyebutkan ada perbedaan spesifikasi alat antara yang dipasok kedua perusahaan pemenang tender tersebut dan dokumen penawaran. (meg)