Pemeriksaan Terpidana Mati Mary Jane Terancam Molor

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 18:47 WIB
Hingga kini Kejaksaan Agung belum mendapat surat balasan dari pemerintah Filipina terkait rencana pemeriksaan Mary Jane melalui video conference.
Poster bergambar terpidana hukuman mati Mary Jane di atas bunga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 26 April 2015. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mendesak pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane, ia dijadikan alat sindikat kriminal karena kemiskinan dan kerentanan sebagai buruh migan yang sangat membutuhkan pekerjaan demi berjuang mendapatkan kehidupan yang layak. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso direncanakan akan dilakukan secara jarak jauh. Namun, rencana itu terancam molor dari waktu yang ditentukan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu (6/5), pemeriksaan mungkin mundur karena hingga saat ini otoritas Filipina belum juga mengirimkan surat untuk mengonfirmasi pemeriksaan.

Sedianya pemeriksaan akan dilakukan secara jarak jauh melalui sambungan konferensi video atau video conference. "Belum ada surat balasan dari Filipina, Jadi video conference kemungkinan akan diundur," kata Tony. (Baca juga: Duo Bali Nine Jadi Nama Beasiswa di Australia, Abbott Heran)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony juga belum bisa memastikan hingga kapan pengunduran waktu pemeriksaan tersebut. "Nanti, kita tunggu dulu surat dari Filipina," ujarnya.

Selain melalui teleconference, Kejaksaan Agung juga menyebut telah menawarkan opsi untuk memeriksa Mary menggunakan keterangan tertulis. Namun, karena Filipina belum mengonfirmasi, belum dapat dipastikan juga opsi mana yang akan dipilih. (Baca juga: Panggilan Hati Para Pemandi Jenazah Terpidana Mati)

Pemeriksaan terhadap Mary dibutuhkan otoritas Filipina untuk persidangan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 8 dan 14 bulan ini. Karena kebutuhan ini juga dia akhirnya Mary terhindar dari eksekusi mati untuk sementara.

Pada menit-menit akhir sebelum eksekusi, Mary yang sudah diisolasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak dibawa ke hadapan regu tembak. Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan eksekusinya.

Presiden menerima permohonan dari pemerintah Filipina agar Veloso diperkenankan menjalani pemeriksaan terkait kasus perdagangan manusia yang menjeratnya sebagai korban. Sehari sebelum eksekusi, otoritas negara asal terpidana itu membuka penyelidikan baru menyusul pengakuan Maria Kristina Sergio terkait kasus ini. (Baca juga: Filipina Akan Ajukan Lagi Pengampunan untuk Mary Jane)

Meski demikian, Tony mengatakan, Veloso tidak sepenuhnya terbebas dari hukuman mati. "Hingga saat ini, statusnya adalah terpidana mati yang menunggu eksekusi," ujarnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER