Jaksa Agung: Eksekusi Berikutnya Tunggu Evaluasi Tahap Dua

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 06:49 WIB
Eksekusi mati gelombang ketiga akan fokus pada gembong narkotik.
Jaksa Agung M Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/pd/15.
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mempersiapkan proses eksekusi mati gelombang ketiga. Ia masih menunggu evaluasi dari pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua yang baru dilaksanakan pada Rabu (29/4) lalu.

"Yang kedua kami belum evaluasi. Evaluasi nanti akan dilakukan secepatnya, setelah semua masukan kami terima, baru nanti kami evaluasi agar ke depan lebih baik," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (4/5). (Baca juga: Mary Jane, Alasan Jokowi Harus Moratorium Hukuman Mati).

Sejauh ini, Prasetyo masih belum mengungkap berapa jumlah terpidana yang akan dieksekusi dan kapan waktu eksekusi akan dijalankan untuk gelombang ketiga ini. Ia hanya menyatakan eksekusi gelombang ketiga masih akan memprioritaskan terpidana mati untuk kasus narkoba. "Karena kalian tahu kami memerangi narkoba habis-habisan," ujar Prasetyo. (Baca juga: Ada 60 Terpidana Mati Kasus Narkoba Menanti Eksekusi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada Rabu (29/4) lalu Kejaksaan Agung telah mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang masuk ke dalam gelombang kedua.

Kedelapan terpidana mati tersebut di antaranya adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson dan Silvester Obiekwe Nwolise; Rodrigo Gularte dari Brasil; Zainal Abidin dari Indonesia; serta duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Sementara terpidana asal Filipina yang semula akan dieksekusi pada gelombang kedua, Mary Jane Fiesta Veloso, disisihkan dari daftar eksekusi setelah Presiden Joko Widodo menyatakan memberi kesempatan terhadap Mary Jane untuk menjalani pemeriksaan, terkait dugaan tindak kejahatan perdagangan manusia yang terjadi kepadanya.

Meski demikian, Jaksa Agung menyatakan, eksusi terhadap Mary Jane hanya ditunda, belum dibatalkan. Penundaan ekseksekusi itu karena perekrut Mary Jane di Filipina menyerahkan diri. (Baca juga: Filipina Akan Ajukan Lagi Pengampunan untuk Mary Jane)

Begitu pula dengan terpidana asal Perancis, Serge Areski Atlaou yang namanya dikeluarkan dalam daftar eksekusi gelombang kedua. Berbeda dengan Mary Jane, penundaan terhadap Serge lantaran kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.(Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Asal Perancis Serge Atlaoui)

(hel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER