Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Musyawarah Nasional XI Partai Golkar versi Munas Ancol ke Kejaksaan Agung.
"Yang satu sudah dilimpahkan berkasnya, satu masih diproses," kata Direktur Tipidum Brigadir Jenderal Herry Prastowo di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (15/5). Tersangka yang dimaksud adalah HB, asal Dewan Pimpinan Cabang Pasaman Barat.
Saat ini, menurut Herry, pihaknya masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan ketentuan, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut dan menyatakan apakah berkas dinyatakan sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau P21. Sebaliknya, jika telah dievaluasi ternyata berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P19.
"Tersangka kedua (DY) masih proses untuk pengiriman berkas," kata Heru. Tersangka tersebut berasal dari Pandeglang.
Sementara itu, dua tersangka baru dalam kasus ini yaitu MJ dan S, diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik hari ini. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari kedua tersangka. (Baca:
Bareskrim Tetapkan Lagi Dua Tersangka Kasus Golkar)
"Kalau datang akan kami periksa, kalau tidak datang akan kami panggil lagi," ujarnya.
Laporan terkait kasus ini dibuat atas nama Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jambi itu melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
Kubu Aburizal Bakrie juga melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita, atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar.
(obs)