"Hari ini dipanggil. Kalau datang kami periksa, kalau tidak datang kami panggil lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigadir Jenderal Heri Prastowo di Markas Besar Polri, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, HB dan DY, terkait kasus pemalsuan dokumen Munas Ancol. Tersangka HB berasal dari Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang
Kubu Aburizal Bakrie juga melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar.
Seperti diketahui, Partai Golkar saat ini tengah berpolemik menyusul terjadi dualisme kepemimpinan. Salah satu kubu dipimpin oleh Aburizal Bakrie yang menghelat Musyawarah Nasional (Munas) di Bali. Sementara kubu lain diketuai oleh Agung Laksono dan menggelar Munas versi mereka di Ancol, Jakarta Utara.
Saat ini, kedua kubu tengah berseteru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah kubu Ical menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yosonna Laoly yang mensahkan kubu Agung sebagai pimpinan Golkar. Agung dan Ical tengah menanti vonis hakim PTUN yang akan diketuk Senin mendatang (18/5). (rdk)