Menurut Tedjo, sesungguhnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki anggota TNI, sehingga personel TNI yang bergabung dengan kementerian atau lembaga selain 10 itu harus rela mencopot keanggotaannya. "Harus pensiun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK tidak termasuk salah satu di dalam lembaga yang disebut dalam UU TNI itu. Namun Menko Tedjo tak mempersoalkan apabila ada anggota TNI melepas jabatan tentaranya demi bergabung dengan KPK. Pasalnya, prajurit yang melepas keanggotaan otomatis akan berstatus sipil sehingga bisa bekerja di KPK.
"KPK tengah dalam kondisi yang harus betul-betul diperkuat," kata Tedjo. Apalagi dengan kekelahan bertubi-tubi yang dialami lembaga penegak hukum itu di sidang gugatan praperadilan.
"Kelemahan-kelemahan yang ada itu nanti akan diperkuat. Jangan sampai kita kecolongan lagi supaya KPK betul-betul mantap. Yang paling penting KPK harus diperkuat," ujar Tedjo lagi.
Untuk diketahui, saat ini penyidik KPK berasal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, dan penyidik independen.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik dapat diangkat dan diberhentikan oleh KPK. UU tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa penyidik KPK harus berasal dari unsur Kepolisian.
Meski demikian Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan dua Perwira TNI yang ia siapkan untuk bertugas di KPK tak akan mengisi posisi penyidik. (obs)