Tedjo: KPK Diperkuat, Perwira TNI yang Bergabung akan Pensiun

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2015 09:19 WIB
Menkopolhuham mengizinkan prajurit melepas keanggotaannya di TNI untuk bergabung ke KPK. Yang penting, KPK kuat menyusul kekalahan beruntunnya di praperadilan.
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. (Reuters/Pius Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan anggota Tentara Republik Indonesia yang masuk menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi akan pensiun lebih dulu. (Baca Moeldoko: Dua Perwira Tinggi TNI Siap Bergabung ke KPK)

Menurut Tedjo, sesungguhnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki anggota TNI, sehingga personel TNI yang bergabung dengan kementerian atau lembaga selain 10 itu harus rela mencopot keanggotaannya. "Harus pensiun," ujarnya.

Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

KPK tidak termasuk salah satu di dalam lembaga yang disebut dalam UU TNI itu. Namun Menko Tedjo tak mempersoalkan apabila ada anggota TNI melepas jabatan tentaranya demi bergabung dengan KPK. Pasalnya, prajurit yang melepas keanggotaan otomatis akan berstatus sipil sehingga bisa bekerja di KPK.

Tedjo menegaskan anggota TNI yang bergabung ke KPK tidak akan menjadi penyidik. "Penyidik TNI itu tindak pidana khusus, contohnya perikanan untuk TNI Angkatan Laut," ujar dia. (Baca TNI: Kami Punya Orang untuk Semua Posisi di KPK)

"KPK tengah dalam kondisi yang harus betul-betul diperkuat," kata Tedjo. Apalagi dengan kekelahan bertubi-tubi yang dialami lembaga penegak hukum itu di sidang gugatan praperadilan.

"Kelemahan-kelemahan yang ada itu nanti akan diperkuat. Jangan sampai kita kecolongan lagi supaya KPK betul-betul mantap. Yang paling penting KPK harus diperkuat," ujar Tedjo lagi.

Untuk diketahui, saat ini penyidik KPK berasal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, dan penyidik independen.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik dapat diangkat dan diberhentikan oleh KPK. UU tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa penyidik KPK harus berasal dari unsur Kepolisian.

Meski demikian Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan dua Perwira TNI yang ia siapkan untuk bertugas di KPK tak akan mengisi posisi penyidik. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER