Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin soal penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah disebut tak bisa menghadirkan alat bukti.
Menanggapi hal tersebut, lembaga antirasuah bersikeras mengantungi dua alat bukti korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012 yang disangkakan pada Ilham. Pada saat sidang berlangsung, komisi antirasuah sengaja tak menunjukkan bukti materiil.
"Pengadilan praperadilan itu tidak bicara materi. Kami waktu itu memang tidak menunjukan bukti-bukti secara materiil karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada awak media, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara kasus PDAM tersebut, lembaga antirasuah mengklaim telah menemukan bukti permulaan yang cukup. "Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arif Sirajuddin) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Namun demikian pihak KPK menghormati keputusan hakim. "Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Johan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai tersangka dari pihak swasta.
Lebih lanjut, komisi antirasuah juga akan menguatkan amunisi apabila ada gugatan praperadilan lainnya. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga penegak hukum tersebut tak dapat menghentikan penyidikan kasus. "Itu nanti akan kita bahas," ujar Priharsa.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusan, Selasa (12/5).
Hakim juga menyatakan pemblokiran rekening, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Yuningtyas menyatakan pemulihan nama baik dan hak-hak Ilham Arif. Sedang permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan.
(hel)