Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, surat keberatan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes menyusul diterbitkan SK pemberhentian tanpa ada teguran atau peringatan terlebih dulu.
"Gubernur punya waktu enam hari kerja untuk menanggapi surat keberatan Ibu Retno. Kalau tidak ditanggapi, laporan akan disampaikan ke Ombudsman dan PTUN," kata Isnur ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Ahok Tanggapi Kritik Eks Kepala SMAN 3 dengan Nada Tinggi)
Pernyataan mengenai kinerja tersebut, lanjut Isnur, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman saat diwawancara dalam sebuah program acara di salah satu televisi swasta nasional. Padahal sebelum menerbitkan surat pemberhentian, Dinas Pendidikan belum pernah melakukan klarifikasi dan mendengar pembelaan diri dari Retno.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi hukuman disiplin ringan akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama lima hari berturut-turut.
Pasal 8 ayat 9 PP tersebut menyebutkan, hukuman disiplin ringat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 11 berupa, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja; teguran terulis bagi PNS yang tidak masu kerja tanpa alasan selama 6-10 hari kerja; dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11-15 hari kerja.
(Baca:Dipecat sebagai Kepsek SMAN 3, Retno akan Lapor Ahok)
"Kesalahan Ibu Retno kalau dikatakan tidak hadir hanyalah satu jam sehingga tidak proporsional mendapat sanks itu. Apalagi satu jam digunakan Ibu Retno untuk melayani pertanyaan media, salah satu bentuk keterbukaan informasi yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun PNS," kata Isnur.
Seperti diberitakan, Gubernur Ahok menanggapi kritik Retno dengan nada tinggi. Ahok menyindir Retno lantaran memenuhi undangan wawancara salah satu televisi swasta nasional beberapa waktu menjelang Ujian Nasional (UN) berlangsung, 14 April lalu.
Ahok mengkritik Retno yang melakukan wawancara sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kala itu. "Anda diberi tugas tambahan menjadi kepala sekolah, tapi Anda merasa sekretaris jenderal lebih penting, kemudian datang dengan fungsi sebagai sekjen, ini lagi ujian nasional, Bu," ujar Ahok dengan nada tinggi.
Retno sebelumnya mengatakan, dia hanya sekitar satu jam meninggalkan sekolah setelah sebelumnya meminta Wakil Kepala Bidang Kurikulum untuk menggantikannya. Retno mengaku sudah kembali ke SMAN 3 pada pukul 07.26 WIB, tepat sebelum UN dimulai.
Akibat kejadian ini, Retno harus menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di dinas pendidikan tanpa persiapan dan tanpa pendampingan. Keputusan pemberhentian dirinnya ditandatangani pada 7 Mei lalu dan diterima pada 11 Mei 2015.
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, selain tanpa dasar hukum dan hanya berdasarkan kebencian, dirinya curiga bahwa pemberhentian Retno lebih diakibatkan oleh kritik pedas dan mencoreng nama pemerintah DKI Jakarta terkait kecurangan ujian nasional. (rdk)