Jakarta, CNN Indonesia -- Kekecewaan Retno Listyarti atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 ditanggapi santai oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok—sapaan akrab Basuki—yakin bahwa keputusan yang diambil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman untuk memberhentikan Retno dari jabatannya sudah melalui pertimbangan yang matang.
Ahok bahkan mengatakan, tugas utama Retno sebagai pengajar seharusnya tidak membuat dia merasa kecewa karena telah diberhentikan sebagai kepala sekolah sejak awal Mei 2015. "Tugas utama guru mengajar, kepala sekolah hanya tugas tambahan yang diberikan dinas, bukan jabatan, bukan hak," ujar Ahok ketika ditemui di Sekolah Dasar St. Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Baca juga:
Mantan Kepala SMAN 3 Merasa Diberhentikan Sewenang-wenang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok kembali menyindir keputusan Retno yang memilih menghadiri wawancara media massa dengan menyandang jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada 14 April 2015. Ahok memandang bahwa Retno tidak layak menjadi kepala sekolah jika tidak dapat menjadikan tugas sebagai kepala sekolah sebagai prioritas.
"Seorang guru yang diberi jabatan tambahan sebagai kepala sekolah, kalau dia merasa jadi Sekjen LSM lebih penting, Anda jangan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah," kata Ahok.
"Anda diberi tugas tambahan menjadi kepala sekolah, tapi Anda merasa sekretaris jenderal lebih penting, kemudian datang dengan fungsi sebagai sekjen, ini lagi ujian nasional, Bu," ujar Ahok dengan nada tinggi. (Baca juga:
Dipecat Sebagai Kepsek SMAN 3, Retno akan Lapor Ahok)Retno sebelumnya mengatakan, dia hanya sekitar satu jam meninggalkan sekolah setelah sebelumnya meminta Wakil Kepala Bidang Kurikulum untuk menggantikannya. Retno mengaku sudah kembali ke SMAN 3 pada pukul 07.26 WIB, tepat sebelum UN dimulai.
Akibat kejadian ini, Retno harus menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di dinas pendidikan tanpa persiapan dan tanpa pendampingan. Keputusan pemberhentian dirinnya ditandatangani pada 7 Mei lalu dan diterima pada 11 Mei 2015.
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, selain tanpa dasar hukum dan hanya berdasarkan kebencian, dirinya curiga bahwa pemberhentian Retno lebih diakibatkan oleh kritik pedas dan mencoreng nama pemerintah DKI Jakarta terkait kecurangan ujian nasional. (Baca juga:
Merasa Berprestasi, Retno Kecewa Diberhentikan dari Kepala Sekolah)Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan SK pemberhentian.
"Silakan saja menafsirkan macam-macam. Saya tidak mau komentar terkait anggapan ada sentimen kepada Retno," kata Arie.
(rdk)