Agung Laksono Hadir Sidang Putusan PTUN Siang Ini, Ical Absen
Rosmiyati Dewi Kandi & Fadli Adzani | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 13:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono telah hadir di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (18/5). Kehadiran Agung untuk menyaksikan langsung proses putusan hakim PTUN atas gugatan kubu Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Agung sebagai pimpinan partai beringin.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia di PTUN, Agung terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.54 WIB bersama rombongan dari Partai Golkar. Sementara hingga sidang dimulai, Ical, sapaan akrab Aburizal, belum menampakan diri.
Namun Ical nampak diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid. Sesaat sebelum sidang dimulai, Nurdin berharap, kedua pihak tidak melakukan banding atas putusan hakim PTUN siang ini.
"Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham," ujar Nurdin jelang putusan gugatan partai di PTUN, Jakarta Timur.
Namun Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung sebelumnya menyatakan, kepemimpinan Golkar di bawah Ical bakal mengajukan banding jika keputusan PTUN nanti tidak memenangkan kepengurusan Aburizal. “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Akbar.
Saat ini, sidang putusan polemik kepemimpinan di Partai Golkar masih berlangsung di PTUN. Sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian. (rdk)
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia di PTUN, Agung terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.54 WIB bersama rombongan dari Partai Golkar. Sementara hingga sidang dimulai, Ical, sapaan akrab Aburizal, belum menampakan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung sebelumnya menyatakan, kepemimpinan Golkar di bawah Ical bakal mengajukan banding jika keputusan PTUN nanti tidak memenangkan kepengurusan Aburizal. “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Akbar.
Saat ini, sidang putusan polemik kepemimpinan di Partai Golkar masih berlangsung di PTUN. Sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian. (rdk)