Jakarta, CNN Indonesia -- Dikabulkannya gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono membawa konsekuensi logis. Kubu Kemenkumham menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dengan keputusan PTUN tersebut SK Menkum HAM dibatalkan.
“Pihak Kemenkum HAM sudah menyatakan banding, bakal panjang ini. Kalau kami posisinya sebagai tergugat intervensi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).
(Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)Yorrys menganggap biasa saja keputusan hakim PTUN, Jakarta Timur, itu yang memenangkan kubu Golkar Ical. “Biasa saja, yang kalah banding sampai ke kasasi nanti,” tutur Yorrys.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yorrys menyatakan siapapun pihak yang tidak merasa diuntungkan bakal mengajukan banding. “Pasti begitu kan, siapapun pihak yang kalah akan mengajukan banding, itu itu sampai ke MA, makanya panjang ini,” ujarnya. (Baca:
PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)
Adapun disinggung soal kubu Agung kemungkinan akan melakukan upaya islah lagi, menurut Yorrys pihaknya sudah sejak dari Desember tahun lalu mengusahakan islah dengan kubu Ical.
PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam kasus dualisme kepengurusan Partai Golkar, Senin (18/5). Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
(obs)