Agung Laksono Dianggap Melanggar Wewenang

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 15:20 WIB
Ketua Hakim Teguh Satya menganggap putusan sengketa partai yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai tidak sepenuhnya bulat sehingga menimbulkam multitafsir.
Ketum Partai Golkar Agung Laksono (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Siswono Yudo Husodo saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (8/4). ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, menilai kubu Agung Laksono telah melakukan perbuatan melanggar wewenang lantaran tidak mematuhi aturan hukum pengadilan. (Baca: PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

Dalam pertimbangan hasil putusan, Ketua Hakim Teguh Satya menganggap putusan sengketa partai yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar tidak sepenuhnya bulat sehingga menimbulkam multitafsir berdasarkan pendapat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Dengan demikian hasil putusan mahkamah partai dianggap tidak mampu menyelesaikan perselisihan internal di Partai Golkar. Tergugat tidak bisa menjadikan dasar penerbitan mahkamah partai sebagai keputusan objek sengketa," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai kubu Agung Laksono tidak bisa menerbitkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta kepengurusan Dewan Pertimbangan Partai sebelum perselisihan diselesaikan secara internal.

"Dalam hal ini, pengadilan yang punya wewenang menyelesaikan perselisihan partai di atas jalur hukum. Tergugat tidak boleh menyelesaikan apapun setelah perselisihan diselesaikan secara internal," ujar Teguh. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER