Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, menilai kubu Agung Laksono telah melakukan perbuatan melanggar wewenang lantaran tidak mematuhi aturan hukum pengadilan. (Baca:
PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)
Dalam pertimbangan hasil putusan, Ketua Hakim Teguh Satya menganggap putusan sengketa partai yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar tidak sepenuhnya bulat sehingga menimbulkam multitafsir berdasarkan pendapat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Dengan demikian hasil putusan mahkamah partai dianggap tidak mampu menyelesaikan perselisihan internal di Partai Golkar. Tergugat tidak bisa menjadikan dasar penerbitan mahkamah partai sebagai keputusan objek sengketa," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai kubu Agung Laksono tidak bisa menerbitkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta kepengurusan Dewan Pertimbangan Partai sebelum perselisihan diselesaikan secara internal.
"Dalam hal ini, pengadilan yang punya wewenang menyelesaikan perselisihan partai di atas jalur hukum. Tergugat tidak boleh menyelesaikan apapun setelah perselisihan diselesaikan secara internal," ujar Teguh.
(obs)