PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 15:01 WIB
Majelis Hakim PTUN menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar.
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama anggota Fraksi Golkar DPR-RI mengangkat tangan usai memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3). (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay0
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam kasus dualisme Partai Golkar, Senin (18/5). Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. Keputusan Teguh itu membuat kubu Ical yang datang ke siang berteriak, yaa..!!. Salah satu teriakan kencang keluar dari Wali Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid yang datang sejak awal.

Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Kemudian, mewajibkan tergugat intervensi yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepngurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.(Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid hakul yakin bakal memenangi gugatan sengketa partai yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (18/5). Nurdin meyakini Aburizal Bakrie akan memimpin partai beringin yang kini terbelah oleh dualisme kepemimpinan.

Meski demikian, Nurdin menghendaki siapapun nantinya yang kalah dalam pertarungan hukum administrasi partai kali ini bisa legowo dan tidak menempuh upaya hukum lanjutanm

"Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham," ujar Nurdin jelang putusan gugatan partai di PTUN, Jakarta Timur.

Nurdin mengatakan semua persiapan telah digodok matang jelang putusan, meski acara sidang krusial kali ini tidak dihadiri oleh Ical. "Beliau tadinya mau hadir, tapi tadi ada acara penting sekali sehingga berhalangan hadir," kata Nurdin.

Sementara politikus Partai Golkar kubu Agung, Nudirman Munir, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding bila SK Menkum HAM tidak dimenangkan oleh PTUN. “Tentunya otomatis pihak Kemenkum HAM juga akan melakukan langkah yang sama,” kata Nudirman. (Baca juga: Golkar Kubu Agung Juga Siap Ajukan Banding)

Menurut Nudirman, keputusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu memenangkan kepengurusan Agung Laksono. “Keputusannya itu bersifat final dan mengikat jadi harus dijalankan,” kata Nudirman.

Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mempersilakan bila ada pihak yang menafsirkan berbeda terkait keputusan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar tersebut. “Yang penting kedua pihak waktu dulu itu menandatangani hasil keputusan mahkamah,” tutur Nudirman sembari menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Partai Politik. (hel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER