KPK Bantah Tudingan Pihak Bekas Sekjen ESDM Soal Gratifikasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 16:58 WIB
Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan pihaknya telah menjabarkan detail gratifikasi dan tujuan penerimaan dalam surat dakwaan.
Terdakwa korupsi Kementrian ESDM Waryono Karno saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pengacara terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, Wahyu Ari Bowo, soal penerimaan gratifikasi kliennya.

Jaksa lembaga antirasuah Fitroh Rohcahyanto saat sidang menjelaskan pihaknya telah menjabarkan detail gratifikasi dan tujuan penerimaan dalam surat dakwaan.

"Kami tidak sepakat dengan kebenaran penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan waktu gratifikasi. Penerimaan uang oleh terdakwa (Waryono) sebesar US$ 284,86 ribu dan US$ 50 ribu terjadi pada tanggal 28 Mei 2013 dan tanggal 12 Juni 2013," kata jaksa Fitroh saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tempo tersebut, Komisi VII DPR yang membidangi energi tengah menggelar rapat kerja dengan mitranya, Kementerian ESDM dan SKK Migas. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 menjadi materi rapat. Jaksa KPK menegaskan penerimaan duit oleh Waryono terkait pembahasan APBN-P yang diajukan Kementerian ESDM.

Sementara itu, pengacara juga mempertanyakan pemberi gratifikasi saat sidang pekan lalu. Menanggapi hal tersebut, jaksa merujuk pada berkas dakwaan telah merinci pemberi duit senilai US$ 50 ribu yakni bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui anak buahnya, Hermawan. Duit diserahkan di kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Namun, terkait duit US$ 284,86 ribu, jaksa mengklaim tak perlu menjelaskan pemberinya. "Tindak pidana gratifikasi sebagaimana dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, menitikberatkan pada penerima dan bukan pemberi gratifikasi," ujarnya.

Jaksa berdalih, apa yang telah dilakukan telah merujuk pada pertimbangan hukum majelis hakim sebelumnya saat menangani kasus gratifikasi Gayus Tambunan. Dalam pertimbangannya, gratifikasi dibatasi pada subyek hukum yakni pegawai negeri, alih-alih menguraikan rincian bentuk gratifikasi, pemberi, dan motif. Gayus telah memenuhi unsur sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Kami mohon kepada majelis memutus surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan saksi, menyatakan nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan argumen dari pengacara dan jaksa KPK untuk merumuskan putusan sela. Majelis akan menilai apakah dakwaan cukup menjelaskan unsur penerimaan gratifikasi oleh Waryono.

Atas tindak pidana tersebut, Waryono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER